Limbah Medis di TPA Bakung Walhi dan Tim Krimsus Polda Lakukan Penyelidikan

Bandar Lampung (SL)-Sejumlah rumah sakit di Provinsi Lampung diduga membuang limbah medis berbahaya, di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, Bakung, Bandar Lampung. Salah satunya, Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo, Bandar Lampung. Padahal TPA sampah, Bakung di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, diperuntukan hanya tempat penampungan sampah rumah tangga.

Namun, ternyata juga menjadi tempat pembuangan limbah medis dari beberapa rumah sakit, klinik kesehatan, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Pantauan wartawan di TPA Bakung, ditemukan banyak limbah medis bercampur dengan limbah plastik dan sampah rumah tangga, di antaranya bekas botol infus, selang infus, masker, bekas jarum suntik, baju alat pelindung diri (APD) dan sarung tangan medis.

Kepada wartawan pemulung yang sehari hari bergelut dengan sampah itu menuturkan, sudah sering menemukan kantong plastik berwarna kuning bertuliskan “Infeksius” yang di dalamnya berisi limbah medis. Bahkan, dalam kantong plastik medis itu juga kerap ditemukan surat atau nota bertuliskan nama rumah sakit yang ada di Kota Bandar Lampung.

Dilokasi itu terlihat secara jelas bekas botol infus, masker, bekas jarum suntik dan baju APD atau hazmat serta limbah medis lainnya bercampur dengan sampah plastik dan sampah rumah tangga lainnya. Terlihat kantong plastik medis berwarna kuning bertuliskan “Infeksius” yang berisi limbah medis, ditemukan surat atau nota yang kopnya bertuliskan “Rumah Sakit Urip Sumoharjo”.

“Baju alat pelindung diri (APD) atau hazmat juga pernah kita temukan, tapi nggak sering. Sama bekas jarum suntik, bekas botol infus dan masker itu yang paling banyak ditemukan,” kata Adifan (35), seorang pemulung yang ditemui di TPA Bakung.

Adifan membeberkan, limbah medis yang ditemukan di TPA Bakung salah satunya berasal dari RS Urip Sumoharjo. Bahkan keterangan itu didapatnya dari sopir truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung yang biasa membuang sampah di TPA Bakung.

“Limbah medis seminggu sekali datangnya. Kita hanya ambil bekas botol infusnya saja. Saya tahu limbah medis itu dari RS Urip sesuai keterangan sopir truk yang biasa membuang sampah di sini dan kertas surat bertuliskan rumah sakit tersebut,” ujar Adifan.

Menurutnya, limbah medis dibuang di TPA Bakung berlangsung sudah sejak lama, sebelum terjadi pandemi Covid-19. Ironisnya, para memulung limbah medis, hanya memakai sarung tangan kain yang sudah berwarna coklat. Bahkan, sebagian pemulung tidak memakai masker saat memilah limbah medis yang akan diambil.

Adifan mengungkapkan, limbah medis yang sudah dikumpulkan biasanya dijual setiap dua minggu sekali ke pengepul. Bekas botol infus dijual dengan harga Rp4.000 per kilogramnya.  “Kita jual botol infus bekas ini dua minggu sekali, ya rata-rata dapatlah Rp800 ribu,” katanya,

Pria asal Kelurahan Keteguhan ini mengaku, sudah dua tahun lebih menjadi pemulung di TPA Bakung. Ia sudah berada di lokasi sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari. “Dan kalau hari minggu biasanya anak-anak sering dibawa ke sini untuk membantu saya,” ungkapnya.

Adifan mengaku sebenarnya merasa sangat takut saat memulung limbah medis. Namun hal itu tetap dilakukannya, karena dia hanya bisa mendapatkan uang dari memulung barang bekas tersebut. “Pasti takut lah, tapi bagaimana bisa kerja kalau pakai APD. Pakai masker saja nggak bisa nafas, kalau kerja ya seperti apa adanya begini,” kata dia.

Pemulung lainnya menyebutkan, limbah medis yang dibuang di TPA Bakung bukan hanya berasal dari satu rumah sakit. “Banyak yang buang ke sini, rumah sakit daerah sampai klinik pun buangnya di sini. Ya mau buang kemana lagi mereka,” ujar pemulung yang setiap hari mangkal di TPA Bakung itu.

Walhi Dukung Polda Mengusut

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung mendorong Polda Lampung menyelidiki dan mengusut tuntas pembuangan limbah medis atau infeksius di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bakung yang diduga milik Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, Timnya telah investigasi ke TPA Bakung, Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Senin 15 Februari 2021. Hasilnya menyebutkan pembuangan limbah medis dengan tidak mengelola sampah sesuai norma, standar, prosedur, kriteria, dan peraturan perundang-undangan, yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, termasuk gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan perusakan lingkungan.

Walhi Lampung juga mendapatkan kabar Senin 15 Februari 2021 Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung yang dipimpin Kepala Sub Direktorat (Kasubdit IV) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) telah turun ke TPA Bakung untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

“Walhi Lampung mengapresiasi langkah Polda Lampung yang melakukan kewajibannya secara cepat. Kita juga meminta kepada Polda Lampung untuk dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum secara serius dan transparan karena persoalan ini merupakan persoalan serius dan kejahatan luar biasa yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Irfan.

Menurutnya, ada ribuan warga di Bandar Lampung yang berpotensi terinfeksi berbagai penyakit yang dibawa oleh limbah medis tersebut. Apalagi, dalam peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam proses pengangkutan limbah medis harus menggunakan kendaraan bak tertutup. “Sedangkan kita ketahui bahwa proses pengangkutan sampah yang ada di Bandar Lampung saat ini masih terus menggunakan kendaraan bak terbuka dan tidak ada yang tertutup,” kata dia.

Pelanggaran ini, kata Irfan, dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar sesuai Pasal 40 ayat (1) UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Kemudian peraturan perundang-undangan lain yang dapat dikenakan terhadap pembuangan limbah medis secara ilegal juga dapat dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tantang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Red)

Comments

Satu tanggapan untuk “Limbah Medis di TPA Bakung Walhi dan Tim Krimsus Polda Lakukan Penyelidikan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *