MA Registrasi Gugatan PK Yusril Tim Yutuber Minta KPU Tunda Penetapan Eva Dwiana-Deddy Amrullah

Bandar Lampung (SL)-Mahkamah Agung (MA) telah meregistrasi berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber). Terkait hal itu, kubu Yutuber meminta KPU Kota Bandar Lampung menunda penetapan pemenang pilkada.

Berkas permohonan PK dengan Nomor: 2/PR/II/2 PK/PAP/2021 itu perihal penerimaan dan registrasi berkas permohonan Peninjauan Kembali sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (PAP). Diterima pada tanggal  8 Februari 2021.

Koordinator advokasi hukum Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan upaya PK yang diajukan telah diregistrasi oleh MA, pihaknya berharap agar MA dapat menerima poin-poin yang menjadi keberatan. “Kami hari ini buat surat ke KPU kota Bandar Lampung supaya penetapan pemenang ditunda dulu sampai PK diputus MA,” katanya Senin, 15 Februari 2021.

PK atas sengketa pelanggaran administrasi pemilihan terhadap putusan MA nomor 1P/PAP/2021 tanggal 22 Januari 202 tersebut ditujukan kepada Muhammad Yusuf Kohar, dan tim kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Sebelumnya paslon Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo melakukan upaya hukum PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA tersebut membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, yang mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

MK Tetapkan Pencabutan Gugatan YUTUBER

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan pencabutan gugatan permohonan pekara perselisihan hasil Pilkada (PHP), yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Hal ini terungkap dalam sidang putusan dismisal, yang digelar MK secara virtual pada Senin 15/2/2021).

Hal ini tertuang dalam perkara Surat Ketetapan Nomor 25/PHP/KOT-XIX/2021, dimana Ketua Majelis Hakim mengabulkan permohonan pasangan Yutuber sebagai pemohon untuk mencabut gugatannya. Dalam putusannya, permohonan nomor 25/PHP/KOT-XIX/2021 mengenai PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 ditarik kembali.

“Amar putusan dengan ini menetapkan, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Selanjutnya memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi, untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 25/PHP/KOT-XIX/2021 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK),” kata Ketua Majelis Hakim. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *