Setelah Kadis, Kejari Menggala Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi DAK Disdik Tuba

Tulang Bawang (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala kabupaten Tulang Bawang kembali tetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2019 Dinas Pendidikan setempat.

Leonardo Adiguna Kasi Intel Kejari Menggala kepada sinarlampung.co menngatakan, tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejari Menggal yang terhitung sejak tanggal 3 Februari 2021 tersebut berinisial GAN yang berprofesi sebagai wiraswasta.

“Kita telah memeriksa saksi-saksi dan menyita puluhan bundel berkas dalam kasus ini Maka kita menetapkan GAN sebagai tersangka baru” jelas Leonardo Senin 15 Februari 2021.

Untuk penahanan pihaknya belum dapat mengambil tindakan, karena sementara ini GAN masih sangat kooperatif dan kasus ini secepatnya kita akan limpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Kejari Menggala telah menetapkan NS Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Tulang Bawang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019 pada bulan Desember 2020 lalu. (Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *