Korupsi Fee PUPR Lampung Selatan Segera Sidang Hermansyah Hamidi dan Syahroni Ditahan di LP Bandaar Lampung

Bandar Lampung (SL)-Jaksa Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara korupsi Lampung Selatan, yang melibatkan dua terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni.ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Selasa 16 Februari 2021.

Hermansyah Hamidi dan Syahroni akan menjadu terdakwa hasil pengembangan dari terpidana mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan atas perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. “Kita sudah titipkan terdakwa nya di Rutan Bandar Lampung, kini kita limpahkan berkasnya ke ON Tanjungkarang untuk proses sidang,” kata jaksa KPK Taufik Ibnugroho di Bandar Lampung.

Taufik menegaskan terkait materi perkara nanti dapat disaksikan dalam proses persidangam saat pembacaan surat dakwaan. “Materi perkara nanti kita bacakan saat sidang dakwaan,” kata Taufik.

Suta Darmawan, selaku kuasa hukum Syahroni mengatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan serelah mendengarkam surat dakwaan yang akan dbacakan jaksa KPK. “Kita akan dengar dulu dakwaannya seperti apa. Yang jelas kita akan bela semaksimal mungkin untuk klien kita Syahroni,” kata Suta Ramadhan.

Menurut Suta, rencana pihaknya juga akan mengajukan Justice collaborator pada persidangan mendatang kepada majelis hakim. “Kita berharaf mudah-mudahan dikabulkan dan menjadi bahan pertimbamgan majelis,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *