Bandar Lampung (SL)-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Nessy Kalvia dan Imam Suhada di Pilkada Lampung Tengah. Putusan dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) secara virtual, Selasa 16 Februari 2021.
Keputusan dibacakan 9 hakim konstitusi diantaranya Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Anef Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M P. Sitompul, Saidi Isra, dan Wahiduddin Adam.
“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di kanal youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa,16 Februari 2021.
Anwar Usman mengatakan menimbang permohonan dalam mendalilkan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) berupa politik uang di 18 kecamatan yang ada di Lampung Tengah tidak terbukti. “Bahwa dalam adanya dugaan pelanggaran politik uang di Pilkada Lampung Tengah telah ditangani oleh Bawaslu setempat, dan diajukan ke Bawaslu Lampung tidak terbukti di persidangan,” kata Anwar.
Dalam amar putusan yang tertuang dalam surat keputusan nomor 1/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sidang putusan dissmisal. MK menyatakan eksepsi termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah dan eksepsi pihak-pihak terkait berkedudukan hukum sementara untuk ekspesi dari pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Maka MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Ketua Hakim Mahkamah Anwar Usman mengatakan, perihal pokok aduan tentang pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang terjadi di 18 kecamatan, MK menyatakan sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lampung dan tidak terbukti.
Kemudian pemohon mengajukan keberatan atas putusan Bawaslu Lampung nomor 01/Reg/L/TSM-PB/08.00/XII/2020 ke Bawaslu RI pada 8 Januari 2021. Dan Bawaslu RI dalam putusannya bernomor 08/REG/K/TSM-PB/BAWASLU/I/2022 yang menyatakan menolak keberatan pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Lampung.
“Karena telah diselesaikan oleh Bawaslu sebagaimana pertimbangan Mahkamah di atas. Lagi pula andai pelanggaran itu ada, quod non, pelanggaran tersebut tidak mempengaruhi suara paslon. Dengan demikian permohonan pemohon tidak beralaskan hukum,” ungkap Anwar.
Musa-Ardito Melengang
Pasca putusan MK, tak ada gugatan lagi di Lamteng, dan paslon 2 Musa Ahmad-Ardhito Wijaya (Musa-Dito) segera ditetapkan sebagai Bupati dan wakil Bupati, untuk memimpin Lampung Tengah sebagai paslon terpilih oleh KPU Lamteng, sesuai hasil pleno rekapitulasi dengan mengantongi 323.064 suara.
Ketua Divisi hukum KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, sesuai regulasi, maka KPU Lampung Tengah akan segera melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih hasil pilkada tahun 2020. Berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 penetapan paslon terpilih paling lama 5 hari usai putusan MK diterima KPU RI.
“KPU kabupaten kota segera menetapkan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota terpilih paling lama 5 hari setelah salinan keputusan MK diterima resmi KPU RI,” ujarnya usai berkonsultasi dengan KPU RI.
Selain itu, lanjut Tio, hasil konsultasi dengan KPU RI adalah jadwal pleno untuk Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Bandar Lampung akan dilakukan secara serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah selaku Termohon, menyatakan menolak semua dalil yang disampaikan Paslon Nomor Urut 3 Nessy Kalviya dan Imam Suhadi (Pemohon Perkara 01/PHP.BUP-XIX/2021) dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Lampung Tengah 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (8/2/20210 siang.
Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban KPU (Termohon), keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti. Dalam permohonan Pemohon sebelum perbaikan, terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum.
Pemohon dalam posita menyampaikan keberatan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati Lampung Tengah 2020 berdasarkan penetapan Keputusan Termohon. Tetapi dalam petitum, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Lampung Selatan. Padahal Pemohon merupakan peserta Pemilihan Bupati Lampung Tengah, bukan Pemilihan Bupati Lampung Selatan.
“Bahwa berdasarkan semua uraian tersebut, sudah sepatutnya Mahkamah menerima eksepsi Termohon dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas kuasa hukum Termohon, Rozali Umar kepada Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Selanjutnya Termohon menanggapi dalil Pemohon mengenai selisih perolehan suara Pemohon disebabkan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Bupati Lampung Tengah 2020 oleh Paslon Nomor Urut 2 Musa Ahmad dan Ardito Wijaya yang secara Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) terjadi di 17 wilayah kecamatan dari jumlah total 28 kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Terhadap dalil ini, Termohon menyatakan kewenangan untuk menangani pelanggaran administrasi merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termohon juga membantah dalil Pemohon mengenai dugaan terjadinya selisih perolehan suara yang terjadi sangat signifikan di 28 kecamatan di Lampung Tengah karena secara faktual dan masif telah terjadi pelanggaran politik uang maupun materi lainnya yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 dan telah dituangkan dalam catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam keterangannya menyatakan tidak memiliki temuan dan laporan terkait dalil Pemohon mengenai dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Bupati Lampung Tengah 2020 oleh Paslon Nomor Urut 2 Musa Ahmad dan Ardito Wijaya yang secara TSM terjadi di 17 wilayah kecamatan dari jumlah total 28 kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Bawaslu juga mengungkapkan tidak ada temuan serta tidak ada laporan kepada Bawaslu terkait dalil Pemohon mengenai dugaan terjadi pelanggaran politik uang maupun materi lainnya yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2.
Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Musa Ahmad dan Ardito Wijaya selaku Pihak Terkait, membantah semua dalil yang disampaikan Pemohon. Khususnya bantahan dugaan terjadinya selisih perolehan suara yang terjadi sangat signifikan di 28 kecamatan di Lampung Tengah tersebut. (red)
Tinggalkan Balasan