Bandar Lampung (SL)-Krimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan kasus sampah medis di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung milik RS Urip Sumoharjo. Penyidik menyiapkan proses lanjutan, dan segera melakukan pemeriksaan terhaadap pihak yang terkait dengan limbah medis tersebut.
Baca: Limbah Medis di TPA Bakung Walhi dan Tim Krimsus Polda Lakukan Penyelidikan
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Rizal Mukhtar mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan mendatangi langsung TKP di TPA Bakung soal limbah medis (B3) salah satu Rumah Sakit (RS Urip Sumoharjo,red) di Bandar Lampung pada Senin 15 Februari 2021 lalu.
Dari hasil itu, petugas benar mendapati barang bukti diantaranya botol infus bekas, botol obat cair terbuat dari kaca, selang bekas, masker, baju APD bekas, sarung tangan bekas, yang didalamnya juga tertera nama pelayanan medis salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.
“Jadi barang bukti limbah medis atau kita kenal limbah B2. Itu didapati setelah Kasubdit IV Tipiter bersama anggota melakukan pengecekan langsung, di TPA Bakung,” kata Pandra Arsyad, dalam konferensi pers dengan media, Rabu 17 Februarai 2021 siang.
Menurutnya, Pasca Pandemi Covid-19, ini banyak sekali korban berjatuhan, banyak korban terkena Covid-19, maka dengan ini harus terapkan 3T Testing, Trascing, Treatment. “Terkait limbah ini, sesuai program Kapolri yakni Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan). Maka kita telah mendatangi TKP. Untuk lakukan penyelidikan, dan ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Pandra.
Pandra menambahkan, limbah medis tersebut diangkut menggunakan truk sampah dan dibuang ke TPA Bakung. “Ini Bakung merupakan tempat pembuangan sampah akhir, dan ditemukan juga limbah medis dari salah rumah sakit di Bandar Lampung. Itu diangkut oleh mobil truk sampah. Berlangsung sudah sejak lama, itu didapati informasi dari warga sekitar TPA, para pemulung. Bahkan ini limbah medis ada yang sudah dijual oleh pemulung, karena namanya TPA ini tempat TPA umum,” kata Pandra.
Untuk proses selanjutnya, Polda Lampung akan memanggil saksi ahli, terkait dengan limbah medis yakni dari dinas lingkungan hidup. “Setelah penyidik memanggil saksi saksi dan saksi ahli, maka penyidik akan menggelar perkara,” tegasnya.
Terkait waktu pemanggilan dan pemeriksaan RS Urip Sumoharjo, Pandra mengaku secara bertahap. “Step by step ya. Setelah nanti dilakukan gelar perkara, maka akan diketahui siapa nanti yang bertanggung jawab terkait dengan limbah medis tersebut,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan