Polda Lampung Tangkap Pemalsu Surat Keturunan Adat Marga Sai Batin Untuk Kuasai Lahan

Bandar Lampung (SL)-Ditkrimum Polda Lampung menangkap dan menahan M. Thohir, warga Desa Bakauheni Kecamatan Bakaheni, Lampung Selatan, terkait dugaan tindak pidana pemalusan silsilah keturunan, demi menguasai tanah untuk kepentingan reklamasi hutan mangrove oleh PT. Tri Patria Bahuga di sepanjang pantai di Desa Bakauheni. Kasus itu di laporkan masyarakat Adat Marga Dantaran, yang merupakan salah satu dari 6 Marga Saibatin Lampung Selatan.

Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Muslimin Ahmad membenarkan penangkapan dan penahanan M.Tohir warga Desa Bakauheni. Tohir ditahan atas dugaan tindak pidana pasal 277 KUHP subsider pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan menggunakan surat palsu.

“Benar, yang bersangkutan ditahan atas dugaan penggelapan dengan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 277 KUHP subsider pasal 263 ayat 2 KUHP,” kata Muslimin, Kamis 18 Februari 2021 malam

Sementara kuasa hukum pelapor Galih Patih Gemulung, Supriyanto S.H mengatakan penangkapan M. Tohir telah sesuai dengan hukum. Tindakan upaya paksa dari pihak kepolisian berupa penangkapan sudah sesuai dengan prosedur hukum, apalagi ersangka tidak kooperatif untuk datang memenuhi panggilan penyidik.

Supriyanto menjelaskan pada September 2020, pihaknya mendampingi Masyarakat Adat Marga Dantaran, yang merupakan salah satu dari 6 Marga Saibatin Lampung Selatan, melaporkan M. Tohir ke Polda Lampung atas dugaan penggelapan asal-usul (silsilah) dan pemalsuan surat.

Menurut Supriyanto bahwa perbuatan tersangka membuat surat seolah-olah dirinya merupakan keturunan langsung dari Kakhiya Nukhjaya tidaklah benar. Sebab faktanya, tersangka bukan keturunan langsung dari kakhiya Nukhjaya.

“M. Tohir.red diduga telah membuat surat palsu yang memiliki indikasi menggelapkan sejarah atau asal-usul keturunan Sai Batin Marga Dantaran Lampung Selatan. Modusnya dengan membuat dan menggunakan surat palsu berupa silsilah keturunan Kakhiya Nukhjaya dengan maksud untuk digunakan sebagai dasar penguasaan terhadap tanah yang berada di beberapa lokasi di Kecamatan Bakauheni,” ujar Suproyanto melalui rilisnya.

Untuk menguatkan laporan polisi, pihaknya menghadirkan berbagai alat bukti untuk mendukung laporan, baik berupa bukti surat maupun saksi. “Menurut informasi yang kami dapat, perkara ini sudah masuk pada tahap dua, itu artinya laporan kami telah cukup bukti untuk segera dibawa ke pengadilan.” katanya.

Supriyanto menyatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. “KIta akan lihat apakah ada pihak-pihak lain yang diduga membantu tersangka untuk membuat surat palsu tersebut atau tidak. Kita akan terus mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara professional dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya,

Informasi lain menyebutkan, Polisi mengungkap bahwa lahan yang ingin dikuasai Thamrin atas nama adat tersebut milik satu dari Marga Sai Batin di Lampung Selatan. Group perusahaan PT. Tri Patria Bahuga (TPB). Perusahaan yang dikaitkan dengan mantan menteri itu ditengarai tak memiliki izin lingkungan dan dokumen lingkungan serta tidak memiliki izin reklamasi dan izin pengelolaan ruang laut.

Dugaan pelanggaran lainnya, perusahaan tersebut melakukan aktivitas penebangan pohon mangrove yang merupakan ekosistem pesisir dan benteng terakhir perlindungan daratan dari ancaman abrasi pantai dan tsunami. Poin-poin krusial itu pernah disuarakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung dan Anggota DPRD Provinsi Lampung.

Fakta tersebut sudah sampai ke telinga Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, namun pemerintah kabupaten tak kuasa menindak pelanggaran tersebut. Tim penertiban perizinan Lampung Selatan pernah menutup sementara kegiatan illegal tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Lampung Selatan Feri Bastian saat itu mengatakan kegiatan itu belum mendapat izin tata ruang yang dikeluarkan TKPRD Provinsi Lampung juga tidak memiliki dokumen izin lingkungan yang dikeluarkan oleh lembaga OSS.

“Sehubungan dengan adanya temuan di lapangan kegiatan reklamasi pantai dan land clearing hutan mangrove di Bakauheni, maka pihaknya berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung agar dapat memberikan tindak lanjut terhadap kegiatan tersebut,” kata Feri Bastian. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *