Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Kandung

Mesuji (SL)-Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab 308 dan Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan pelaku penganiaya kepada anak kandungnya sendiri yang berusia 1 tahun 8 bulan di desa beradab makmur kecamatan Tanjung raya kabupaten Mesuji, Kamis 18 Februari 2021.

Kasat Reskrim polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim membenarkan bahwasannya timnya bersama personil polsek tanjang raya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka ansori bin zainal (38) di kediamannya Pada Minggu 14 Februari 2021 di desa Berasan Makmur kecamatan Tanjung Raya atas penganiayaan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Penangkapan di lakukan atas dasar Nomor : LP / B-55 / II / 2021/ Polda Lampung / Res Mesuji / SPKT 16 Febuari 2021,” katanya seperti yang dikytip dari angkasa post.

“Adapun kronologis kejadian, Pada hari Minggu (14/02/21) sekira pukul 13.22 Wib tersangka mengirim foto via pesan Facebook kepada Istrinya yang bernama Maudatun Maghfiroh bahwa dia sedang menyiksa anaknya MT (20 bln) dengan cara kaki di gantung menggunakan tali, wajah anaknya di injak mengunakan sandal dan tidak menggunakan sendal,” katanya.

Istrinya mengatakan bahwa, perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebab kesal kepada dirinya, karena tidak diberikan password / kata sandi facebook miliknya, kemudian tersangka melakukan penganiyaan terhadap MT di rumahnya sendiri, sedangkan istrinya sedang bekerja di Jakarta. Kemudian istrinya mengrimkan foto yang dikirim tersangka kepada anak Suijo yang bernama Susanti lalu Susanti yang pada saat itu berada di Taiwan mengirimkan foto penganiayaan tersebut kepada Suijo bahwa Mita sedang dianiaya.

Atas pristiwa tersebut korban mengalami luka memar di bagian punggung, luka memar di bagian kaki kiri.

Saat ini tersangka telah di amankan di mapolres mesuji bersama barang bukti, sandal swallow 1 pasang warna putih dengan tali warna merah milik pelaku,1 (satu) buah tali panjang sekira 1 meter dan 1 (satu) Unit Hp milik Tersangka yg ada Foto pada saat melakukan penganiayaan terhadap MT. Pungkas nya. ( AAN.S)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *