Kota Metro (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menentapkan dua tersangka kasus korupsi rehab pasar Cendrawasih Rp3,7 milir tahun 2018. Dua tersangka yang langsung di jembloskan ke pejara itu adalah Pansori, mantan Sekertaris Dinas Pasar, juga PPTK Proyek tersebut. Dan seorang lagi, Suyitno, kuli yang dijadikan mandor proyek.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Metro, Subhan didampingi Kasi Intel Rio P Halim dan tim mengatakab kedua tersangka inisial PS (Pansori) selaku KPA kegiatan dan SO (Suyitno) selaku pelaksana kegiatan di tahan sementara di rutan Kota Metro selama 20 hari terhitung 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2021 mendatang.
“Untuk lebih lanjut, apakah akan ada tersangka lain, akan dilihat dan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta dari fakta persidangan nanti. Namun dimungkinkan akan ada tersangka lain,” kata Subhan, kepada media, Jumat 19 Februari 2021.
Kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan lebih dari dua jam oleh tim penyidik Kejari Kota Metro, kemudian keluar dengan langsung menggenakan rompi khusus tahanan korupsi, digelandang ke mobil tahanan, dan di bawa ke Lapas kelas II A Kota Metro sekira pukul 17.22 WIB.
Tim kuasa hukum tersangka Suyitno, terdiri enam orang pengacara berkomitmen bersama akan upaya membantu tersangka dan membantu penyidik Kejaksaan membuka permasalahan sebenarnya dan menggeret beberapa oknum tersangka lain. “SO itu merupakan korban atas perkara dugaan tipikor tersebut. So itu hanya pengawas kegiatan,” kata Joni Widodo.
Joni Widodo bersama Timnya, akan membuktikan dan berupaya membantu kliennya semaksimal mungkin dan mengikuti perkembangan lebih lanjut. “Kita semaksimal perjuangkan klien kami, dan kita bongkar dalang proyek tersebut,” katanya.
Sebelumnya hasil audit BPKP Lampung negara mengalami kerugian sebesar Rp481 Juta dari total pagu Rp3,7 Milliar TA 2018 kegiatan proyek rehab gedung pasar Cendrawasih. Penghujung tahun 2020 perkara dugaan korupsi kegiatan rehab gedung pasar cendrawasih Kota Metro, ditangani Tim Penyidik Kejari Kota Metro.
Dalam prosesnya tim penyidik memanggil lebih kuraang 25 orang saksi, termasuk Kepala BPBD Kota Metro, Pansuri kala itu menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Perdagangan LM. Hutabarat serta Suyitno selaku pemilik perusahaan pihak ketiga pelaksana kegiatan proyek.
Pengakuan Kepala BPBD Pansuri, saat dikonfirmasikan mengaku semua kewenangan ada pada Kepala Dinas Perdagangan LM Hutabarat. “Saya kira, semua kewenangan ada pada Kadis Perdagangan Leo M Hutabarat. Saya hanya pelaksana saja,” katanya.
Disisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Leo M Hutabarat belum bisa di temui untuk di konfirmasikan. Bersangkutan beralasan sedang padat agenda kerja Dinas dan sedang berada di luar Kota.
Proyek rehab gedung pasar cendrawasih tersebut menelan anggaran sebesar Rp3,7 M, beberapa item kegiatan, diantaranya pembenahan kios-kios lantai II gedung pasar tersebut, yang kondisinya masih banyak menggunakan diding papan, rehab atap gedung dengan atap rangka baja serta pengadaan 1 unit tangga jalan/ekskalator dengan nilai lebih kurang Rp500 Juta yang di beli tidak sesuai spek buatan Jerman, melainkan made in china. (Robi/Tama)
Tinggalkan Balasan