MTM Telusuri Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ryacudu dan Padang Cermin di Dinas BMBK

Bandar Lampung (SL)-Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung menanyakan perkembangan laporanya dugaan korupsi pembangunan Proyek Jalan Rigit beton Jalan Ryacudu, dan jalan berkala Padang Cermin-Lempasing, Anggaran APBD 2019, APBD 2020 dan APBD perubahan tahun 2020 disatuan Kerja Dinas Bina marga dan Bina konstruksi (BMBK) Provinsi lampung, di Kejati Lampung.

Baca: Proyek Jalan Ryacudu Diduga Sarat Korupsi, MTM Lampung Sampaikan Laporkan

Baca: Dugaan Korupsi Anggaran Bantuan Covid-19 Biro Kesra Resmi Dilapokan Ke Kejati Lampung

Dewan Direktur MTM Shari Hermansyah, mengatakan MTM melapotkan terait dugaann penyelewengan Keuangan Negara di Dinas BMBK provinsi Lampung, disampaikan Kejati Lampung, KPPU provinsi Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, Polda Lampung, termasuk kepda Komisi IV DPRD Lampung dan Juga Polda Lampung.

“Kita sudah datang ke Kajati. dari Kejati Lampung melalui Bagian Humas Andrem yang menyampaikan bahwa terkait surat yang disampaikan oleh MTM Lampung sudah masuk ketahap selanjutnya untuk ditindak lanjuti,” kta Azhari.

Menurut AZhari, menyikapi hal tersebut berdasarkan penegasan dan informasi yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Lampung, melalui Bagian Humas pada hari Senin 22 Februrai 2021, juga menyatakan laporan sudah di disposisi dari kepala Perwakilan, untuk dilakukan pengecekan dilapangan apakah hal tersebut sudah benar atau belum, “Karena setiap surat yang masuk akan ditindak lanjuti, Kata Teguh Humas BPK RI Lampung

Laporan tersebut sudah berada di Tim LKPD (laporan keuangan pemerikasa Daerah), yang turun dilapangan untuk dilakukan pemeriksaan. “Menurut mereka setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan akan dibuat LHP (Laporan Hasil pemeriksaan) apakah ada unsur pidana atau yang merugikan daerah, jadi tidak semua laporan yang masuk akan dimuat dalam LHP ! , Jadi tunggu saja hasil dari tim,” kata Teguh

Informasi selanjutnya, kata Azhari, dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) provinsi Lampung, terkait dugaan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan bertindak melakukan klarifikasi lanjutan kepada pihak -pihak terkait berdasarkan informasi yang diterima dengan mengundang. “Apa yang menjadi laporan MTM Lampung akan ditindak lanjutkan lebih lanjut, ujar Kurdian Dan Afdal staff KPPU kanwil II provinsi Lampung.

Sebelumnya Komisi pengawas Persaingan usaha Kantor wilayah II provinsi Lampung telah menyampaikan surat kepada MTM Lampung perihal Klarifikasi yang ditanda tangani Kepala kantor wilayah II, Provinsi Lampung, Wahyu Bekti Anggoro. Pada tanggal 17 Februari 2021.

Untuk pihak Komisi IV DPRD Lampung, Nurul Ikhawan, melalui pesan singkat whattshapp mengatakan, bahwa komisi IV sedang melakukan dinas luar, namun lebih lanjutnya akan diinformasikan. “Untuk masalah lainya, kita juga sudah menyampaikan surat tersebut kepada Polda Lampung melalui via JNI, namun sejak berita ini diturunkan belum dapat konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian Daerah Lampung,” Katanya. (rls/red)

Comments

Satu tanggapan untuk “MTM Telusuri Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ryacudu dan Padang Cermin di Dinas BMBK”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *