Tanggamus (SL)-Terkait dengan adanya pemberitaan tentang pengalokasian Dana Desa di Pekon Tugu Rejo, kecamatan Semaka, kabupaten Tanggamus yang diduga banyak sekali penyimpangan. Terlebih dana nonfisik yang berupa insetif yang tidak dapat dilihat secara kasat mata.
Inspektorat Kabupaten Tanggamus berencana akan panggil Pj Kepala Pekon Tugurejo terkait kejanggalan insentif yang di terima RT, RW, pemanfaatan bangunan gedung posyandu di gunakan untuk kantor pekon dengan dalih di pinjam, gedung paud dan perpuatakaan jadi satu di balai pekon, yang semua itu dianggap rancu dan tumpang tindih.
Menurut Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Aprisnsyah, S.Sos.MM, pihanya sudah melayangkan surat kepihak Pekon Tugurejo.
“Surat baru ditandatangani hari ini dikirim dan besok pemanggilannya PJ dan sekdes Pekon Tugurejo, kecamatan Semaka,” ungkapnya Rabu 24 Februari 2021
Dengan adanya surat panggilan terhadap pejabat pekon Tugurejo, Inpektorat akan mengklarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan