Bandar lampung (SL)-Saat ini penuntutan penurunan UKT atau Uang Kuliah Tunggal yang dilakukan oleh mahasiswa menjadi isu hangat di masa Pandemi Covid 19. Sebab UKT yang mahal dan pendapatan orang tua yang menurun di masa pandemi membuat mahasiswa dan orang tua begitu sulit untuk membayar UKT atau SPP, Selasa 23 Februari 2021.
Faturochman – ketua korkom IMM UIN Raden intan Lampung kepada media mengatakan Penuntutan Penurunan UKT menjadi suatu isu nasional bukan hanya di lakukan oleh mahasiswa UIN Raden Intan Lampung melainkan oleh mahasiswa kampus-kampus lain baik itu kampus Negeri maupun Kampus Swasta lainnya. Kali ini aksi yang dilakukan untuk menuntut penurunan SPP atau UKT oleh mahasiswa Universitas Bandar Lampung dan kami dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah UIN Raden Intan Lampung mendukung penuh tuntutan yang di lakukan oleh KBM UBL, Kata Faturahman Selaku Korkom UIN Raden Intan Lampung.
Gerakan aksi massa yang dilakukan oleh KBM Universitas Bandar Lampung pada tanggal 17 Februari 2021 lebih di fokuskan kepada penurunan SPP/UKT namun tuntutan yang di ajukan belum dipenuhi oleh pihak birokrasi Universitas Bandar Lampung.
Pasca aksi yang dilakukan oleh KBM UBL pada tanggal 17 Februari 2021, sebagian mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi mendapat kecaman dan tekanan intimidasi yang dilakukan oleh birokrasi Universitas Bandar Lampung. Intimidasi yang dilakukan oleh pihak kampus terhadap mahasiswa dengan melakukan surat pernyataan tidak ikut aksi dan dilaporkannya mahasiswa ke pihak kepolisian dengan dalih penghasutan berkerumunan di tengah pandemi.
Mahasiswa UBL yang dilaporkan kepihak kepolisian adalah Sultan Ali Sabana Jurusan Hukum dan Reyno Pahlevi Jurusan Ilmu Komunikasi surat tersebtu di layangkan pada tanggal 22 Februari 2021 terkait aduan yang di lakukan oleh bambang Hartono selaku Wakil Rektor III terkait UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Sedangkan Aksi massa yang dilakukan sudah menerapkan protokol kesehatan, dimana massa aksi harus memakai masker dan mencuci tangan.
Intervensi yang dilakukan oleh pihak birokrasi kampus kepada mahasiswa dalam melakukan aksi massa adalah suatu tindakan menutupi ruang demokrasi dalam menyampaikan pendapat didepan umum, pada hal penyampaian pendapat adalah hak setiap masyarakat yang sudah di atur dalam UUD NRI 1945 pasal 28.
Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa UBL dalam menutut hak nya yaitu penurunan SPP/UKT adalah hak asasi setiap mahasiswa dan tidak bertentangan dengan hukum, birokrasi tidak lah boleh untuk mengintervensi atas gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa.
“Karna aksi yang dilakukan adalah menyampaikan pendapatnya dan itu salah satu tindakan yang demokratis dan hal tersebut sudah diatur dalam UUD NRI 1945, kami mengecam atas tindakan intimidasi yang dilakukan oleh birokrasi kampus karna menutup ruang penyampaian pendapat,” ujar Faturahman saat ditanya sikap IMM UIN RIL.
Selanjutnya IMM UIN Raden Intan Lampung mendesak pihak birokrasi kampus agar mencabut laporan kepolisian segera mungkin terhadap mahasiswa yang menyampaikan pendapatnya. (Wagiman)
Tinggalkan Balasan