Way Kanan (SL)-Jajaran Anggota Sat Resnarkoba Polres Way Kanan menangkap pelaku peredaran gelap Narkoba diduga jenis Sabu dengan meringkus satu tersangka berinisial TK (36) warga Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Way Kanan di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda di mapolres setempat, Rabu 24 Februari 2021.
Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menerangkan, penangkapan tersangka berawal pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 18.30 Wib, anggota Satresnarkoba sebelumnya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap AS dalam kasus penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus dari keterangan Tsk AS, masih kata Iptu Mirga Nujuanda, bahwa sebelumnya memperoleh Narkotika jenis sabu yang diketemukan didalam rumahnya berasal dari Tsk TK, dan Berdasarkan keterangan itu, petugas berhsil melakukan penangkapan terhadap Tsk TK diduga sebagai bandar Narkotika yang TKP nya tidak jauh dari rumah AS.
Hasil penggeledahan badan atau pakaian diketemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis Sabu didalam kantong celana sebelah kanan berupa delapan bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto sekitaa 3,16 (tiga koma enam belas) gram, jelasnya lagi
Selain itu, terus Kasat Narkoba, tiga lembar plastik klip ukuran besar bekas pakai, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, enam lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, dua puluh empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar sobekan plastik warna hitam, satu lembar sobekan kertas warna kuning, satu lembar sobekan kertas timah rokok, dan tiga lembar sobekan lakban warna coklat.
“Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kepada Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” pungkas IPTU Mirga Nurjuanda. (Romy)
Tinggalkan Balasan