Residivis Curas Berhasil Di Lumpuhkan Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Raya

Mesuji (SL)-Jajaran Tekab 308 Polsek Tanjung Raya dan di back up Polres Mesuji berhasil menangkap tersangka yang selama ini meresahkan warga.

Penangkapan tersangka residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial B (27) warga Sungai Ceper Sumatera Selatan tersebut tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Wasis AR di desa Tanjung Menang kecamatan Mesuji Timur, Minggu 28 Februari 2021 sekira pukul 15.00 wib.

Di dampingi Iptu. Suldi selaku Kapolsek Tanjung Raya Kasat Reskrim Iptu. Riki Nopariansyah S.H., M.H, mewakili Kapolres AKBP Alim S.H., S.IK, membenarkan hal tersebut.

“Tersangka selama ini telah meresahkan warga karena ulahnya yang kerap melakukan tindak kriminal curas, untuk di wilayah kabupaten Mesuji tercatat ada 6 TKP dan pelakupun sering melakukan hal yang sama di daerah kabupaten OKI sumsel, pelaku merupakan residivis,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasat mengatakan, Saat di lakukan penangkapan tersangka berusaha melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki kanannya, dalam penangkapan tersebut tim tekab menyita barang bukti berupa, 1 buah dompet berwarna coklat, 1 buah ikat pinggang berwarna hitam, 1 buah senjata api rakitan berikut 2 butir amunisi kaliber 5,6 mm yang masih aktif dan 1 unit motor CBR 150 warna merah.

“Setelah di amankan di mapolsek Tanjung raya pelaku mengalami kejang dan langsung di larikan ke rumah sakit brabasan bumi ragab begawe caram, sesampainya di rumah sakit dan di periksa dan di tangani oleh tim medis di nyatakan pasien meninggal dunia,” pungkasnya. (AAN.S)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *