Ketua E-Warung Kedaton Dua Benarkan Pemberian Pinjaman Dana Dari Suplayer CV. Nur Aida

Lampung Timur (SL)-Pipit Ketua E-Warung Kedaton Dua, membenarkan adanya dugaan pemberian pinjaman uang yang dilakukan oleh Suplayer CV. Nur Aida, kepada sejumlah Ketua E-Warung kecamatan Batang Hari Nuban kabupaten Lampung Timur.

Menurutnya, para Ketua E-Warung diundang Suplayer CV. Nuraida untuk diberikan pinjaman uang pembinaan untuk menambah modal warung pada bulan Februari 2021 lalu.

“Pinjaman yang diberikan kepada ketua E-Warung masing-masing dominasi tidak sama 2juta sampai juta rupiah dengan ketentuan memulangkan setiap bulan selam 10 bulan,” ujarnya.

“Saya meminjam kepada Bu Nur Aida sebesar 2 juta dan kawan-kawan Ketua E-Warung yang lainnya ada yang lebih besar pinjaman. Saya tidak berani meminjamkan dengan nilai yang besar karna KPM saya sedikit,” ujar Pipi Jum’at 05 Maret 2021.

Pipit juga mengungkapkan, bahwasanya semua Ketua E-Warung di kecamatan Batanghari Nuban meminjam dana dengan nominal yang bervariasi dan harus lunas dalam waktu 10 bulan.

Lebih lanjut Pipit mengungkapkan, TKSK mengetahui soal peminjaman dana tersebut. “Kami kumpul dan menandatangani perpanjangan kontrak kerja sama antara Suplayer CV Nur Aida dengan E-Warung. Ibu Nur menawarkan pinjaman uang tersebut. TKSK mengetahui soal uang yang dipinjamkan oleh Bu Nuraida melalui masing-masing Ketua E-Warung. Namun, di saat kami rapat di rumah Suplayer Ketua TKSK tidak hadir,” tambah Pipit.

Sampai berita ini di terbitkan TKSK Batang Hari Nuban dan Seplayer belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan dan penjelasan mengenai tujuan meminjamkan uang tersebut.(Wahyudi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *