Pesawaran (SL)-Petani yang terlibat perkelahian dengan senjata tajam dengan oknum TNI Lanal Panjang ditetapkan sebagai tersangka di Polres Lampung Barat. Syafei (58) yang berkelahi dengan Serka Imron (52), tetangganya, Desa Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat terkait dua hektare lahan sawit sejak delapan tahun lalu.
Baca: Saling Klaim Lahan Sawit Anggota Lanal Panjang Terkapar Usai Adu Pedang Dengan Petani
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lampung Barat (Lambar) Ipda Juherdi, Jumat 5 Maret 2021, menyatakan Syafei kemudian ditangkap setelah ada laporan anak Serka Imron. Pihaknya mengatakan masih berusaha menggali motif sebenarnya duel berdarah yang terjadi di tengah perkebunan sawit Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Selasa (2/3/21), pukul 15.30 WIB kemarin itu.
Akibat perkelahian, Serka Imron mengalami luka pipi kanan sepanjang 10 cm, luka antara jempol dan telunjuk tangan sebelah kiri, luka lengan kiri 5 cm, luka rahang sebelah kiri sepanjang 5 cm. Sedangkan Syafii luka luka pelipis kanan sepanjang 5 cm dan 6 jahitan, luka pergelangan tangan kanan sepanjang 8 cm dan 16 jahitan, luka telunjuk tangan kanan 1 cm dan 1 jahitan, luka jempol kiri 1 cm, dan luka memar di dada.
Serka Imron masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek, Kota Bandarlampung. Sedangkan Syafei sempat dirawat di Pusekesmas Ngambur.
Tinggalkan Balasan