Mesuji (SL)-Guru ngaji berinisial A (50) warga Desa Tebing Karya Mandiri, Mesuji Timur, diamankan polisi lantaran diduga hendak melakukan pencabulan anak dibawah umur yang merupakan muridnya sendiri, Jumat 5 Maret 2021 malam.
Kepala Desa Tebing Karya Mandiri Badrul Ali mengatakan, Gadis berusia 13 tahun itu mengaku, bahwa Pelaku telah memegang tangannya menjelang magrib pada Kamis 04 Maret 2021.
“Dengan demikian korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, lalau orang tua korban tidak terima apa yang telah dilakukan oleh Abidin kepada Anaknya, kemudian orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Mesuji,” kata Badrul Ali.
Menurut Kepala Desa Tebing Karya Mandiri, Badrul Ali, pelaku orang yang ramah dan kesehariannya mengajar ngaji di masjid. βIa selama ini dikenal sebagai orang baik. Dia juga sering mengimami sholat berjamaah di masjid, dan saya tidak menduga hal ini terjadi,” ungkap Badrul.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu. Riki Nopariansyah mewakili kapolres mesuji AKBP Alim menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Mesuji untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu. Riki Mingg 06 Maret 2021.( AAN.S)
Tinggalkan Balasan