Pesawaran (SL)-Pengadilan Negeri Gedong Tataan memutuskan bahwa Hi. Syamsu Rizal, SE, MM selaku penggugat pada perkara sengketa tanah di Dusun Sari Ringgung, Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, adalah pemilik sah dari bidang-bidang lokasi yang bersengketa. Yaitu, tempat wisata Pantai Sari Ringgung. Putusan dibacakan majelis hakim, pada sidang perdata, Kamis 4 Maret 2021.
Sementara tergugat, Anton Firmansyah, dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, merusak dan merubah kondisi lingkungan setempat. Hakim menghukum Tergugat untuk menghentikan semua aktivitas dalam bentuk apapun di bidang lokasi yang bersengketa dan mentaati putusan Provisional dan melepaskan penguasaannya terhadap hak-hak kebendaan milik Penggugat yang sudah berada sebelumnya pada lokasi tersebut.
Putusan lain, juga menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan dan mengosongkan lokasi sengketa kepada Penggugat dan mengangkat semua benda-benda milik Tergugat, baik benda bergerak maupun tidak bergerak (tembok pagar dan bangunan lainnya) yang berada diatas tanah milik Penggugat tanpa syarat dan beban apapun.
Serta, menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang timbul karena perbuatannya secara tunai dan sekaligus tanpa ada syarat dan beban apapun. Dengan total kerugian baik materil maupun imateril sebesar Rp185.841.131.625,-.
Adapun beberapa bidang tanah yang bersengketa, yang tertuang dalam perkara perdata register No 10/PDT.G/2020/PN.GDT
Sebelumnya, bahwa sengketa tanah ini berakibat kepada ratusan pedagang yang biasa berdagang di Pantai Sari Ringgung kehilangan mata pencaharian lantaran akses jalan menuju pantai wisata tersebut ditutup. Para pedagang pun melakukan demo pada bulan Juli 2020, hingga akhirnya berujung kepada tindakan saling lapor oleh kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim memiliki lahan tersebut, yaitu Syamsu Rizal dan Anton Firmansyah. (Red)
Tinggalkan Balasan