Pantai Sari Ringgung Sah Milik Hi. Syamsu Rizal, Tergugat Anton Firmansyah Wajib Bayar Kerugian Rp185,8 miliar

Pesawaran (SL)-Pengadilan Negeri Gedong Tataan memutuskan bahwa Hi. Syamsu Rizal, SE, MM selaku penggugat pada perkara sengketa tanah di Dusun Sari Ringgung, Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, adalah pemilik sah dari bidang-bidang lokasi yang bersengketa. Yaitu, tempat wisata Pantai Sari Ringgung. Putusan dibacakan majelis hakim, pada sidang perdata, Kamis 4 Maret 2021.

Sementara tergugat, Anton Firmansyah, dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, merusak dan merubah kondisi lingkungan setempat. Hakim menghukum Tergugat untuk menghentikan semua aktivitas dalam bentuk apapun di bidang lokasi yang bersengketa dan mentaati putusan Provisional dan melepaskan penguasaannya terhadap hak-hak kebendaan milik Penggugat yang sudah berada sebelumnya pada lokasi tersebut.

Putusan lain, juga menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan dan mengosongkan lokasi sengketa kepada Penggugat dan mengangkat semua benda-benda milik Tergugat, baik benda bergerak maupun tidak bergerak (tembok pagar dan bangunan lainnya) yang berada diatas tanah milik Penggugat tanpa syarat dan beban apapun.

Serta, menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang timbul karena perbuatannya secara tunai dan sekaligus tanpa ada syarat dan beban apapun. Dengan total kerugian baik materil maupun imateril sebesar Rp185.841.131.625,-.

Adapun beberapa bidang tanah yang bersengketa, yang tertuang dalam perkara perdata register No 10/PDT.G/2020/PN.GDT tanggal 4 Maret, yang dinyatakan sah milik Syamsu Rizal, yaitu tanah seluas 1.279m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00627 Juncto dan surat ukur nomor 00279/Sidodadi/2016 tanggal 19 April 2016; tanah seluas 5.825m2 berdasarkan SHM nomor 00626 Juncto, dan surat ukur nomor 00299/Sidodadi/2016 tanggal 25 April 2016, dan tanah seluas 13 Ha berupa rawa hutan bakau yang diperoleh sejak tahun 1962 berdasarkan surat jual beli tanggal 6 Juni 1962.

Sebelumnya, bahwa sengketa tanah ini berakibat kepada ratusan pedagang yang biasa berdagang di Pantai Sari Ringgung kehilangan mata pencaharian lantaran akses jalan menuju pantai wisata tersebut ditutup. Para pedagang pun melakukan demo pada bulan Juli 2020, hingga akhirnya berujung kepada tindakan saling lapor oleh kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim memiliki lahan tersebut, yaitu Syamsu Rizal dan Anton Firmansyah. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *