Bandar Lampung (SL)-Ajudan pribadi mantan Bupati Lampung Mustafa, Bripka Erwin Mursalim, membantah jika dirinya menjadi perantara penyaluran fee proyek PUPR Lampung Tengah untuk pejabat Polda Lampung dan Kejati Lampung dengan dalih jatah bulanan sebagai dana operasional keamanan. Hal itu terungkap dalam persidangan PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 4 Maret 2021.
Sementara dalam BAP Erwin Mursalim, dan saksi saksi lainy disebutkan ada total uang yang mengalir ke kejaksaan dan kepolisian senilai Rp7 miliar. Nilai Rp 5,5 miliar ke institusi kepolisian dan Rp1,5 miliar ke kejaksaan atau disebut timbangan. Hakim menyebut bahwa ada aliran dana senilai Rp 215 juta kepada seorang dengan jabatan Kajati; Aspidsus Rp 50 juta dan kemudian Asintel Rp 50 juta.
Sejumlah saksi telah menyatakan bahwa uang hasil korupsi tersebut juga mengalir ke Polda Lampung, Polres Lampung Tengah dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Selain itu juga, Mustafa sempat mendanai pencicilan tanah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan Mako Brimob Polda Lampung di masa Kapolda Irjen Pol Sudjarno.
Dihadapan sidang Bripka Erwin Mursalim mengaku sudah menjadi pengawal pribadi Mustafa sejak tahun 2010. Saat itu Mustafa adalah Wakil Bupati Lampung Tengah. Erwin Mursalim sebelumnya sudah berulang-ulang kali disebut sebagai orang yang melakukan komunikasi dengan Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam hal penyediaan jatah bulanan sebagai dana operasional keamanan.
Namun Bripka Erwin Mursalim berkali-kali membantah apa yang telah disebutkan oleh para saksi-saksi sebelumnya. Hakim kemudian membeberkan isi BAP dari saksi-saksi yang menjelaskan pemberian uang lewat Erwin Mursalim.
Hakim sempat jengkel dengan keterangan Erwin yang berkali-kali membantah dan mengatakan tidak pernah menjadi penghubung dan terlibat dalam bagian peristiwa pemberian uang ke lembaga penegak hukum. Hakim kemudiaan meminta jaksa dari KPK mempertimbangkan kesaksian dari Erwin tersebut. “Pak JPU! Tolong dipertimbangkan,” kata Hakim.
Uang hasil ijon proyek dari Dinas Bina Marga Lampung Tengah yang mengalir ke oknum pejabat Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung dikumpulkan oleh Taufik Rahman, saat itu Kepala dinas pada Dinas Bina Marga. Taufik Rahman kemudian menyerahkan kepada Erwin Mursalim. Taufik Rahman juga sempat diperiksa oleh Jamwas pada Kejagung pada 1 Maret 2019. Pemeriksaan itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. (Red)
Tinggalkan Balasan