Lampung Timur (SL)-Penambang pasir liar yang berada di Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, lari tunggang langgang saat lokasi penambangannya digerebek Polisi bersama Forkopimcam.
Pada minggu lalu pihak kepolisian juga telah menggerebek lokasi penambangan tersebut, namun masih ada aktivitas penambangan liar di kawasan tersebut. Dilokasi penggerebekan petugas berhasil mengamankan alat yang digunakan untuk menambang.
Saat di konfirmasi, Kapolsek Waway Karya AKP. Catur HS mewakili Kapolres Lampung timur AKBP .Wawan Setiawan SH, membenarkan penggerebekan tersebut.
“Kami bersama forkopimcam telah melakukan penggerebekan tambang pasir ilegal di Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, saya langsung memimpin operasi penggerebekan pada Kamis, 04 Februari 2021 lalu,” kata Kapolsek.
Menurutnya, lahan yang bersebelahan dengan pemukiman, areal persawahan dan DAS Sungai Bekarang sudah 1 kali digerebek oleh polisi bersama Forkopimcam. Namun masih saja bandel tetap menambang pasir tanpa izin.
“Ini kedua kalinya kami melakukan penggerebekan di lokasi yang sama namun nampaknya otaknya atau pemiliknya masih perlu dicari,” jelas AKP. Catur.
Dari lokasi, Polisi mengamankan sopir yang statusnya menjadi saksi, 1 (satu) unit mesin diesel, satu unit truk pengangkut pasir dan satu unit Alkon, dan paralon penyedot pasir .
“Kami akan terus melakukan razia dan penyelidikan terkait dugaan penambangan liar di wilayah hukum Polres Lampung Timur, khususnya kecamatan Waway Karya,” tegasnya.
“Selanjutnya untuk penyidikan lebih lanjut kami limpahkan ke polres Lampung timur, Untuk pelaku akan disangkakan UU Minerba UU No 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (Fauzi Iskandar)
Tinggalkan Balasan