Istri Minta Cerai Karena Tak Tahan Kerap di KDRT Suami Malah Tembak Istri Dengan Pistol Rakitan

Tulang Bawang (SL)-Tidak terima istri minta cerat, HI (38), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, coba membunuh istrinya dengan menembak dengan pistol rakitan. Namun tembakan pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, meleset dan mengenai pelipis mata kiri istrinya. Pelaku ditangkap Polisi Senin 08 Maret 2021, pukul 00.30 WIB, saat bersembunyi di rumah kakaknya.

Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, peristiwa penembakan terjadi Kamis 18 Februrai 2021 lalu sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku mendatangi istrinya di rumah orang tua kandungnya, di Dusun 6 Sukarandek, Kampung Kekatung, dan langsung menembakkan pistol rakitannya. Korban yang ketakutan berlari kedalam rumah, dan kemudian warga berdatangan. Pelaku kemudian pergi.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan awalanya, pada Rabu 17 Februari 2021, pukul 17.00 WIB, korban mengadu kepada ayah kandungnya, perihal lehernya yang sakit karena baru saja dicekik oleh pelaku. Korban meminta Ayahnya untuk bertemu dengan mertua korban dan menyampaikan keinginan korban untuk meminta cerai karena korban sering dipukuli.

Pukul 19.30 WIB, korban diantar oleh Ayahnya bersama dengan pelaku ke rumah mertua korban. Setelah kumpul keluarga, korban mengatakan kepada mertuanya bahwa dirinya meminta cerai dari pelaku. Spontan pelaku mengamuk dan kembali mencekik leher korban. Dan aksi pelaku dilerai oleh mertuanya, dan korban langsung dibawa pulang ke rumah.

“Karena pelaku tidak terima korban meminta cerai dari dirinya, keesokan paginya pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah bapak kandungnya dan langsung menembakkan senpi ilegal jenis revolver yang sudah dibawa oleh pelaku dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban, setelah itu pelaku melarikan diri,” kata Rohmadi.

Setelah menerima laporan korban, dan serangkaianya penyelidikan, petugas mencari keberadaan pelaku. “Senin pagi petugas kami berhasil meringkus pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap istrinya berinisial HI (26), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), dengan cara menembakkan senjata api (senpi) ilegal dan mengenai bagian pelipis mata sebelah kiri korban,” ujar Kapolsek

Saat diringkus petugas, dari tangan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa senpi ilegal jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif dan satu butir selongsong serta senjata tajam (sajam) jenis golok bergagang kayu warna coklat berlilitkan bendera merah putih.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi beserta amunisi ilegal,” katanya. (Mardi/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *