Bandar Lampung (SL)-Jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut oknum anggota Polri yang bertuas di Direktorat Narkoba Polda Lampung AKP Andrianto (47), dengan tuntutan 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, terkait perkara peredaran narkoba dengan barang bukti satu kilogram sabu sabu. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa 9 Maret 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa mengatakan, bahwa terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu seberat satu kilogram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa dalam kurungan,” ujar Roosman Yusa.
SElain itu, JPU juga menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama empat bulan. “Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dan mengakui segala perbuatannya,” ujar Yusa.
Sedangkan hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat,” ucap Yusa.
Yusa menyampaikan sejumlah barang bukti berupa satu kardus warna coklat, satu lembar resi paket, tiga buah handphone dan dompet untuk dimusnahkan. “Untuk barang bukti berupa empat kartu ATM, satu unit mobil, dan uang Rp7 juta dirampas untuk negara,” jelasnya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Hastuti menyampaikan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. “Atas tuntutan, anda terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan, bagaimana,” tanya Hastuti.
Atas tawaran tersebut, terdakwa Andrianto akan melakukan pembelaan. “Ya Yang Mulia, pembelaan cukup diakomodir oleh Penasihat Yang Mulia,” ujar Andrianto.
Penasihat Hukum (PH) dari Posbakum PN Tanjung Karang meminta pembelaan secara tertulis. “Kami mengajukan nota pembelaan secara tertulis,” sahut PH Yogi.
Ketua Majelis Hakim Hastuti pun memberi kesempatan untuk menyusun nota pembelaan. “Untuk memberi kesempatan PH menyusun pembelaan sidang kita tunda hari Kamis 18 Maret 2021 mendatang,” kata Hastuti mengetuk palu.
AKP Andrianto diamankan oleh BNNP Lampung setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Adi Kurniawan (39) Kepala Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Adi Kurniawan sendiri merupakan tersangka pertama yang diamankan setelah menerima sabu seberat satu kilogram yang dikirim langsung dari Pekanbaru Riau.
Namun saat penyidikan di BNNP Lampung Adi Kurniawan melarikan diri dari dalam sel tahanan BNNP Lampung. Adi Kurniawan berhasil diamankan kembali di Palembang. Namun nahas saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Adi Kurniawan mengalami pendarahan dan meninggal dunia saat dilakukan pertolongan medis. (Red)
Tinggalkan Balasan