Tanggamus (SL)-Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Rendingan, Tanggamus, Ida Laila (55), dijembloskan kepenjara usai dilimpahkan penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Pajak Kementerian Keuangan atas sangkaan tindak pidana penggelapan pajak sebesar Rp10 miliar lebih.

Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, Ida Laila ditahan pasca berkas P21 dan pelimpahan tahap dua dalam perkara pelanggaran perpajakan oleh Direktur Jenderal Perpajakan bersama Kejati Lampung Selasa 9 Maret 2021 sekira pukul 13.00 WIB di Kejari Tanggamus, yang diterima Kajari Tanggamus, Kasi Pidsus, Kasi intel dan jajaran Jaksa Penuntut Umum.
“Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, terdakwa dilakukan penahanan di Lapas Waygelang dengan status tahanan Kejari Tanggamus selama 20 hari ke depan,” kata Kajari Tanggamus David P Duarsa, didampingi Kasi Intel Rizka Saputra.
David mengatakan, pelimpahan penanganan tahap dua dari Dirjen Perpajakan dan Kejati Lampung ke Kejari Tanggamus karena Locus Tempus nya di Tanggamus. “Dalam hal ini Kejari Tanggamus melalui Kasi Pidsus menerima barang bukti dan tersangka, dan dilakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIB Kota agung,” kata David sapaan akrabnya.
Menurut David usai melakukan proses penyerahan tersangka, dan sebelum dititipkan ke Lapas Kota agung, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan. “Sebelum diperiksa kurang lebih 2 jam di Kejari Tanggamus, tersangka telah dilakukan tes kesehatan dan sweb antigen, dan menjalankan protokol kesehatan. Hasil rapid test antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif Covid-19,” ungkapnya.
Kajari menegaskan, terdakwa didakwa melanggar pasal 39 ayat 1 huruf i juncto pasal 43 ayat 1 UU No.6 Tahun 1983 juncto UU No.9 Tahun 1994, juncto UU No.16 Tahun 2000 juncto UU No.28 Tahun 2007 juncto Perpu No.5 Tahun 2008 juncto UU No.16 Tahun 2009, “Dengan ancaman hukuman kurungan 6 Tahun. Tim Kejari Tanggamus telah melakukan penelitian syarat formil dan materiil hingga dinyatakan lengkap atau P21,” katanya.
David menambahkan terdakwa sebagai wajib pajak dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen atas penjualan biji kopi. “Dana pajak PPN PPH yang diduga tidak dibayarkan oleh tersangka, sepuluh persen dari nilai transaksi penjualan dari usaha jual beli kopi dengan pihak perusahaan sejak Tahun 2016 hingga 2018 senilai 10 miliar lebih,” kata Kajari.
Terdakwa telah melakukan pemungutan PPN 10 persen untuk masa pajak terutang pada Januari 2016 sampai Desember 2018 dari sejumlah transaksi penjualan biji kopi kepada PT Nestle Indonesia, PT LDC Trading, PT Torabika Eka Semesta dan PT Olam Indonesia. Berdasarkan laporan ahli, lanjutnya, KUB Rendingan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 03.296.621.0-325.000 telah merugikan pendapatan negara Rp10 miliar lebih. (Red)
Tinggalkan Balasan