Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membentuk Tim untuk menelusuri pungutan biaya sekolah di SMA dan SMK. Pasalnya pungutan biaya sekolah yang membebankan orang tua atau wali murid menjadi perhatian publik. Kejati juga akan melakukan penyuluhan hukum dalam upaya pencegahan korupsi.
Baca: Wali Murid Menjerit, Gubernur Lampung Legalkan Pungli SMA/SMK Yang Dilarang Permendikbud
“Dalam waktu dekat ini, Kejati Lampung dari Bidang Penerangan Hukum (Penkum) akan segera melaksanakan turun ke sekolah-sekolah untuk memastikan hal itu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Jumat 12 Maret 2021.
Selain itu, kata Andre, pihaknya juga akkan melakukan penyuluhan hukum kepada seluruh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan. Hal ini merupakan upaya pencegahan secara obyektif terkait tindak pidana korupsi. “Kita juga ingin memastikan secara objektif informasi pungutan biaya sekolah yang diduga menyalahi aturan itu,” jelas Andrie.
Sebelumnya dibertikan hampir sebagian besar SMA/SMK di Lampung melakukan pungutan biaya sekolah selama masa pandemi Covid-19. Di Bandar Lampung, pungutan biaya sekolah terjadi di SMAN 3, SMAN 15, dan SMKN 3. Dasarnya ialah Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 61 Tahun 2020.
Bahkan sejumlah wali murid telah mengadukan pungutan tersebut kepada Ombudsman Perwakilan Lampung. Ombudsman pun tengah menyelidiki hal itu. “Ini ada yang sedang ditangani laporannya di Ombudsman,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf.
Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga membuka Posko Pengaduan Sumbangan Dana Pendidikan Menengah Negeri baik SMP maupun SMA/SMK. “Posko pengaduan mulai 9 sampai 23 Maret yang diperuntukkan untuk masyarakat yang mau melaporkan soal sumbangan dana pendidikan,” kata Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf, Selasa 9 Maret 2021.
Laporan bisa disampaikan ke nomor whatsapp pengaduan 08119803737, email: pengaduan.lampung@ombudsman.go.id dan telepon pengaduan 0721-251373 atau surat. “Bisa datang langsung ke alamat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jl. Way Semangka No.16A Pahoman Bandarlampung,” ujar Nur Rakhman.
Nur Rakhman mengatakan sumbangan dan pungutan sekolah ini sebenarnya bukan permasalahan baru bagi Ombudsman. Berbagai upaya juga sudah dilakukan salah satunya pernah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di SMKN 5 Bandar Lampung pada tahun 2019, yang berakhir pada pengembalian dana yang sudah dipungut kepada wali murid.
“Bukan kali ini saja kami menindaklajuti laporan masyarakat terkait pungutan atau sumbangan sekolah tapi sudah sering sekali dan berakhir dengan pengembalian dana maka dari itu seharusnya menjadi proses pembelajaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam melakukan evaluasi internal,” tegas Nur Rakhman.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan sementara pihak satuan pendidikan menyatakan bahwa yang mereka lakukan adalah bukan pungutan, tapi sumbangan. Namun dugaan yang terjadi praktek penarikan pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian tahun 2019, Ombudsman merupakan salah satu pihak yang secara tegas menolak draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang sumbangan dan pungutan pendidikan, saat dilakukan uji publik pada 5 Maret 2019 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Selain itu, pada tahun 2020 juga sudah pernah mengingatkan Gubernur Lampung dan DPRD Lampung secara resmi dan secara langsung terkait dengan Perda Wajib Belajar 12 Tahun yang perlu menjadi atensi dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Lampung.
“Kami berharap masyarakat melapor dan tidak perlu khawatir atau takut untuk menyampaikan laporan ke Ombudsman, sebab tanpa partisipatif aktif dari masyarakat dalam memberikan pengawasan salah satunya dengan menyampaikan laporan ke Ombudsman maka mustahil akan ada perubahan dalam pelayanan publik khususnya di bidang pendidikan,” kata Nur Rakhman. (rls/red)
Tinggalkan Balasan