Way Kanan (SL)-Jajaran anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk tersangka berinisial ARC (40) warga Desa Bantan Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatanz pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH SIK MSi, melalui Kasat Narkoba Ipti Mirga Nurjuanda di Mapolres setempat, Jum’at 12 Maret 2021.
Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, Penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapat informasi , lanjut Kasat Narkoba ini, kita langsung menuju Ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ARC tanpa perlawanan.
Dalam penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana, dan diketemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku berupa satu bungkusan dari kertas timah rokok dan didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, dan pada kantong celana depan sebelah kirinya pelaku ditemukan berupa satu buah kotak permen merk didalamnya terdapat dua lembar plastik bening ukuran kecil bekas pakai dan satu unit Handphone merk nokia warna biru, jelasnya lagi.
“Tersangka dan barang bukti kita ibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kepada tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” pungkas Kasatnarkoba.(Romy)
Tinggalkan Balasan