Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun ini Tak Dilarang

Jakarta (SL)-Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021. Meski diberi kebebasan untuk mudik, pemerintah mengimbau kepada masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan ketat saat mudik lebaran.

Menhub mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan sinergi bersama Satgas Penanganan covid-19, dengan melakukan pengetatan dan penelusuran terhadap masyarakat, yang akan melakukan perjalanan mudik. “Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menhub dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa 16 Maret 2021.

Selain itu Kemenhub juga mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran. Pertama, terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan. Kedua, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara. Ketiga, memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.

Keempat, meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi. Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.

Kemudian keenam, melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran. Kemudian ketujuh, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.

“Kemenhub sebagai koordinator nasional angkutan lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik dapat berjalan baik. Kami juga mengajak Komisi V untuk bersama-sama memantau persiapan dan proses mudik itu sendiri,” kata Budi Karya Sumadi. (red/*)

Comments

Satu tanggapan untuk “Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun ini Tak Dilarang”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *