Muda Mudi Asik Mesum Dalam Mobil Nissan Parkir di Pinggir Jalan Sultan Haji Kepergok Warga Viral

Bandar Lampung (SL)-Pasangan muda-mudi AR (21) warga Kedamaian, dan AM (20), perempuan, warga Tanjung Seneng, kepergok warga asik berbuat mesum dalam mobil Nisaan silver B-1541-SEG, yang parkir ditepi Jalan Sultan Haji, Labuhan Ratu, Selasa 16 Maret 2021. Muda-mudi berusia sekitar 20 tahunan ini,  digerebek warga, dalam keadaan bugil. Rekaman vidio penggerebekan itu kemudian cepat viral di media sosial.

Aksi penggerebekan itu diawalida kecurigaan pemilik ruko disekitaran lokasi kejadian. Pemilik ruko ingin membuka tokonya, dan merasa terganggu lihat ada mobil parkir di depan rukonya. Pemilik ruko itu kemudian berusaha mencari tahu siapa dan dimana pemilik mobilnya.

Saat pemilik ruko melihat ke arah mobil, ternyata terlihat ada sepasang manusia yang sedang berbuat mesum. Pemilik toko kemudian memberitahu warga sekitar dan aparat kepolisian terdekat. Tak lama berselang, sejumlah warga bersama aparat kepolisian langsung menghampiri mobil itu, dan mengamankan keduanya ke POlsek Kedaton.

Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana membenarkan adanya peristiwa tersebut. Saat itu keduanya terpergok pemilik ruko yang curiga, lalu mempertanyakan siapa pemilik mobil yang tiba-tiba parkir di depan ruko miliknya.

“Posisinya saat itu pemilik ruko ingin membuka tokonya, karena merasa terganggu lihat ada mobil parkir di depan ruko, maka pemiliknya berusaha mencari tahu dimana pemiliknya. Setelah dilihat ke arah mobil, ternyata ada sepasang manusia yang sedang berbuat tak senonoh,” kata Rony Tirtana, Rabu 17 Maret 2021.

Melihat hal itu, kemudian pemilik toko memberitahukan hal tersebut ke warga sekitar dan aparat kepolisian terdekat. Tak lama berselang, sejumlah warga bersama aparat kepolisian langsung menghampiri mobil yang di parkir depan ruko tersebut. “Selanjutnya pasangan ini kami amankan ke Mapolsek Kedaton. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya ini lalu membenarkan perbuatan asusila mereka di dalam mobil,” ujar Rony Tirtana.

Setelah dimintai keterangan, keduanya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. AR (21) dan AM (20), keduanya merupakan warga Bandar Lampung itu sudah diserahkan ke pihak keluarga masing masing. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *