Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur Kecam Tindakan Brutal Oknum Anggota SPN PT. Nikomas

Banten (SL)-Dimasa pandemi Covid-19, masih ada saja kegiatan yang menimbulkan keramaian. Salah satunya Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Nikomas yang menggelar kegiatan di Restoran Saung Edi, yang berada di Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Banten, Kamis, 18 Maret 2021.

Saat mengambil dokumentasi foto, Heru salah satu wartawan media online KabarViral79.com dan Nurjamin Wartawan media online koransinarpagijuara.com sempat mendapatkan intimidasi dari beberapa oknum serikat pekerja.

Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga Apria S menyayangkan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Serikat Pekerja kepada awak media saat menjalankan tugasnya saat kegiatan SPN di Saung Edi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tindakan salah seorang oknum SPN itu. Karena tugas wartawan yang meliput itu dilindungi Undang-Undang (UU), yakni UU 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Ia juga sangat menyayangkan adanya kegiatan kerumunan yang digelar oleh SPN tersebut.

“Kami sangat menyanyangkan, di masa pandemi Covid 19 ini masih ada saja kegiatan yang mengundang kerumunan, dan dikhawatirkan akan muncul kluster baru penyebaran Covid-19,” katanya.

Pihaknya mendesak  pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten segera memanggil Ketua SPN Provinsi Banten.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua SPN Kabupaten Serang, Saripan menyampaikan, permohonan maafnya terkait insiden intimidasi dan perebutan handphone milik Wartawan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota SPN.

“Saya mohon maaf atas tindakan anggota saya terhadap teman-teman wartawan tadi. Saya sebagai Wakil Ketua SPN Kabupaten Serang tidak pernah memerintahkan hal-hal yang di luar aturan SPN,” ujarnya. (Suryadi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *