Bandar Lampung (SL)-Propam Polda Lampung segera melakukan proses penyidikan internal kepolisian, terkait dugaan penganiaan oleh tiga oknum Bintara Polres Mesuji dan Polres Lampung Tengah, yang menyekap dan menganiaya pemuda, yang dipekerjakan sebagai perawat burung dara milik Bintara anak pejabat Pemda Mesuji.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Joas Feriko Panjaitan berjanji akan menangani kasus penganiayaan yang dilakukan tiga oknum anggota Polres Mesuji secara profesional, dan akan menindak tegas jika tiga oknum polisi itu Brigadir Kh, Brigadir Fr, dan Brigadir Un itu terbukti bersalah. “Kita sudah terima laporannya dan saat ini sedang diselidiki tim Paminal Polda Lampung,” kata Joas Feriko, Kamis 18 Maret 2021 malam.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi sejak Minggu 14 Maret 2021. Korban dituduh mencuri burung merpati milik Brigadir Kh yang tidak pulang ke kandangnya. Orang tua korban kemudian melaporkan ketiga oknum tersebut ke Polda Lampung, Rabu 17 Maret 2021.
Joas meminta pelapor dan orang tua korban bersabar dan dan meyakini Bidpropam Polda Lampung akan berkerja secara objektif. “Masih dalam proses penyelidikan dan belum dilaporkan tim yang melaksanakan tugas. Bidpropam tetap objektif, prosedural, dan profesional. Jika terbukti bersalah, tiga anggota akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Joas. (Red)
Tinggalkan Balasan