Bandar Lampung (SL)-Oknum anggota DPRD Lampung Barat Sarjono, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan ijajazh palsu di Polda Lampung sejak 30 September 2020 lalu. Bahkan berkas perkaranya sudah masuk tahap 1. Selain Sarjono, Polda Lampung juga menetapkan Yuni Suwondo sebagai tersangka.
Hal itu diketahui berdasarkan SP2HP Krimum Polda Lampung yang dikirimkan kepada pelapor, juga ke pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lampung Barat (Lambar) yang melakukan klarifikasi ke Polda Lampung dan Kejati Lampung terkait kasus yang melilit kadenya Sarjono, anggota DPRD Lampung asal PPP, yang di laporkan dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Ya kami mempertanyakan tentang kebenaran adanya laporan yang menimpa salahsatu kader PPP yang duduk sebagai anggota DPRD Lambar, yakni saudara Sarjono yang merupakan kader kami yang duduk sebagai anggota DPRD Lambar periode 2019-2024,” kata Ketua DPC PPP Lampung Barat, Maspajoni, kepada sinarlampung.co, Jumat 19 Maret 2021.
Menurutnya, sudah lebih dari setahun saudara Sarjono, dilaporkan ke Polda Lampung dalam kasus dugaan pemakaian ijazah palsu. Sebagai pelapor saudara Dedy Tysna Amijaya, pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Indonesia Provinsi Lampung.
Dari hasil klarifikasi mereka pada Senin 25 Januari 202, , kata Maspajoni, diketahui memang benar adanya laporan terhadap Sarjono yang duduk sebagai anggota DPRD dari Dapil III Lambar saat Pemilu Legislatif (Pileg), 17 April 2019. Bahkan posisi Sarjono kini telah naik sebagai tersangka. Dan berkasnya telah dinyatakan P21 (lengkap). “Atas keterangan pejabat Polda Lampung saat kami melakukan klarifikasi, dijelaskan berkas tersangka Sarjono sudah P21. Dimana tahap kedua sudah selesai, tinggal pelimpahan ke kejaksaan,” kata Maspajoni.
Dari Polda Lampung, lanjut Maspajoni, DPC PPP Lampung Barat kemudian menyambangi Kantor Kejati Lampung, tepatnya hari Jumat 19 Februari 2021. “Saat itu kami juga mendapat keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa berkas kasus ini memang benar sudah P21. Waktu itu, jajaran kejaksaan mengaku tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik,” katanya.
Atas hal itu, lanjutnya, DPC PPP Lampung Barat berharap, aparat penegak hukum bisa menyampaikan secara transparan dan terbuka terkait penanganan perkara ini. Ini semata agar terjaganya marwah partai. “Harapan kami kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mengungkap semuanya,” katanya.
Sehingga tidak menimbulkan tandatanya di masyarakat, yang ada kesan tidak adanya kepastian hukum. “Dan kami dari DPC PPP Lambar dapat mengambil kebijakan dan langkah strategis lain guna menjaga citra dan marwah partai agar tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat terhadap kader PPP yang duduk sebagai anggota dewan,” tegas Maspajoni.
Maspajoni menambahkan pada tanggal 29 januari 2021, pihaknya juga mendapat surat balasan dari Kompolnas NO: B-2334B/Kompolnas/1/2021 mengenai Infomasi Penangan saran dan keluhan masyarakat. Dan tangal 10 Februari 2021 mereka dipanggil Paminal Polda Lampung untuk klarifikasi surat DPC PPP Lampung Barat yang masuk di Divisi Propam Mabespolri terkait hal tersebut.
Sebelumnya, masyarakat Lampung Barat juga mendesak Polda Lampung untuk dapat menuntaskan penyelidikan kasus dugaan pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan Sarjono, anggota DPRD Lambar periode 2019-2024. Hal ini dalam rangka ada kepastian hukum.
“Miris juga, jika sudah sekian lama dilaporkan, namun belum ada kepastian hukum penanganan masalah ini, baik bagi pelapor maupun terlapor,” kata Ridwan Efendi, warga PMK Margo Mulyo, Kelurahan Tambak Jaya, Kecamatan Way Tenong.
Padahal, katanya, dengan dibawanya masalah ini keranah hukum, harapannya supaya ada kepastian hukum. Dimana masyarakat Lampung Barat sangat mengharapkan jika calon anggota DPRD terpilih adalah mereka yang jujur dan amanah.
Kasus pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan Sarjono, anggota DPRD Lambar periode 2019-2024 ditangani Polda Lampung berdasarkan laporan Dedy Tisna Amijaya. Warga Kelurahan Kota Besi, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat dengan tanda terima penerimaan laporan Nomor : STTPL/B-1442/IX/2019/SPKT. Surat tanggal 26 September 2019 ini ditantangani KA Siaga 3 SPKT, Kompol Desfan Afrizon, S.H.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPAN Indonesia Provinsi Lampung, Abas Mutian Saleh juga minta Polda Lampung serius mengungkap kasus dugaan ijazah palsu oknum DPRD Lambar, Sarjono. “Kami harap Polda Lampung membuka tabir yang memalukan bangsa Indonesia, khususnya posisi anggota legislatif yang sayogianya wakil rakyat. Namun justru sebaliknya menpergunakan ijazah yang kami duga asli tapi palsu,” katanya beberapa waktu lalu.
Abas Mutian berharap penyidik yang menangani perkara ini dapat menyampaikan hasil dan langkah penyelidikan dan penyidikan. Ini mengingat laporan pengaduan perkara sudah cukup lama ditangani. “Benar atau salah, apa yang kami sampaikan semua berangkat dari laporan masyarakat, sehingga tim memulai mengumpulkan bukti dan keterangan. Dimana hasil dari bukti keterangan yang di anggap perlu, sudah diperoleh, cukup kuat di jadikan dasar atas dugaan ijazah asli tapi palsu milik Sarjono, oknum anggota DPRD Lambar,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan