Tanggamus (SL)-Pasca dilantiknya Irvan sebagai Kepala Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus diduga melawan Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus nomor 141/1466/09/2021 yang merujuk surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) no.140/1682/SJ tanggal 2 Mei 2020 tentang larangan mengangkat Aparatur Pekon baru dan pemeberhentian aparatur pekon selama enam bulan kedepan tertanggal 15 Maret 2021.
Pasalnya, Arogansi Kepala Pekon Tirom tersebut terlihat saat sebagian aparatur pekon setempat diberhentikan oleh Kepala Pekon dengan dalih memberhentikan sementara.
Kepada sinarlampung.co RI menjelaskan dari Sekdes sampai RT bahkan para kader kesehatan semua di pecat terkecuali Kaur Keuangan dan 2 RT.
“Sekdes Edi Umban, Kaur kesra Teguh Santoso, Kaur pemerintahan Sugeng Widodo, Kaur pelayanan Siswoyo, kaur perencanaan Samini, Kaur Umum Arif Kurniawan, Kadus 1 Johan, Kadus 2 Sutrawati, Kadus 3 Sobri, Kadus 4 Rohyan dan 10 ketua RT semua di pecat,” terang RI RT 01 melalui sambungan telepon Senin 22 Maret 2021.
“Kami dipecat dengan alasan tidak sejalan dan kurang profesional dalam menjalankan tugas yang kami jalani selama ini dan kami dianggap tidak dapat menguasai komputer,” imbuhnya.
“Beliau itu pemimpin baru dilantik seharusnya mengayomi masyarakat, jangan karena pemilihan Kepala Pekon kemarin kami jadi korban toh selama ini kami bekerja dengan baik dan tidak mengalami suatu masalah, dengan dalih apapun kami tidak terima atas tidakan yang semaunya sendiri,” tegasnya.
Bahkan lanjut RI, saat ini Pekon Tirom sudah tercium adanya unsur kolusi dan nepotisme. Semua aparat yang dilantik untuk menggantikan aparatur lama memliki hubungan keluarga kepada Kepala Pekon.
“Kami berharap kepada Bupati untuk menindak tegas perbuatan ini karena sudah semena-mena dan terang-terangan melawan atau melanggar peraturan yang berlaku di kabupaten Tanggamus ini,” pinta Ri
Selain itu, JN juga menjelaskan, bahwa disinyalir Pekon Tirom akan menjadi sebuah pemerintahan dinasti.
“Sekdes akan diganti anaknya, ketua BHP keponakannya, kaur keuangan istri ketua BHP, Anggota BHP adiknya laut keungan waduh masih banyak bang, pokoknya penggantinya masih keluarganya semua lah, semacam mau bikin dinasti bang,” jelas JN.
Disisi lain BHP melalui Wakilnya M Aliyuddin bersama Dahyantelah menegur dan memperingati Irvan terkait hal tersebut tetapi tidak diindahkan. “Saya tahu surat edaran itu dan memang saya sengaja melanggar aturan itu,” jelas MH warga setempat menirukan Irvan.
Sementara di tempat terpisah Asriyanto Camat kecamatan Pematang sawa menjelaskan dirinya sudah mengedarkan SE Bupati Tanggamus. “Pihak kecamatan sudah mengedarkan SE kepekon-pekon sesuai perintah dan selama ini saya belum mendapatkan pemberitahuan atau tebusan terkait hal tersebut,” terang Asriyanto.
Dengan adanya tidakan semena-mena dari Irvan kepala pekon yang baru para aparatur pekon yang selama ini telah mengabdi untuk pekonnya berharap adanya keadilan bagi mereka dan adanya teguran dan sanksi terhadap kesemenaan itu.
Diketahui, pelantikan aparatur pekon yang baru dilakukan di kediaman Kepala Pekon Irvan di Tirem Jaya pada Senin 22 Maret 2021, dengan dihadiri undangan sebanyak 70 orang tanpa ada pemberitahuan kepada pihak Kecamatan Pematang Sawa. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan