Satres Narkoba Polres Way Kanan Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

Way Kanan (SL)-Pelaku pengedaran gelap Narkotika jenis sabu berinisial KD (42) warga Dusun Kali Tawar, Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan, Senin  Maret 2021.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda di Mapolres setempat mengatakan, tersangka merupakan target Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan.

“Penangkapan tersangka berawal pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 00.10 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, anggota pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Mirga.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan,  petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki sedang berada di depan salah satu rumah di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan sedang duduk di atas motor yang mengaku berinisial KD tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diketemukan di dalam kantong celana depan bagian kiri berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.jelasnya

Selain itu, masih kata Iptu Mirga Nurjuanda, ditemukan pada jok sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor polisi warna hitam milik TSK berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.41 gram.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kepada tersangka dpat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,”pungkas Kasat  Narkoba. (Romy)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *