Tekab 308 Polres Lampura Ringkus Komplotan Curanmor Antar Lintas Provinsi, Satu Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Lampung Utara (SL)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas provinsi.

Saat melakukan konferensi Pers dihalaman Mapolres setempat, Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih dan Kasat Intelkam AKP Dyvia mengatakan, sebanyak lima tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan inisial AP, (26), warga Rajabasa, Bandarlampung; SW, (25), warga Bandar negeri semong, Tanggamus; ME, (26), warga Kampung Gedunghatta, Selagailingga, Lampung Tengah; K, (20), dan BS, (20), keduanya warga Way Isom Sungkai Barat, Lampung Utara.

“Seluruh tersangka diamankan petugas di tiga lokasi berbeda selama dua pekan yang merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Lampung,” katanya Senin, 22 Maret 2021.

Dari ketiga tersangka salah satu diantara berinisial ME (26), warga Kampung Gedung Hatta Selagailingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kapolres menambahkan, tersangka ME merupakan spesialis Curanmor lintas provinsi dan satu orang teman tersangka sudah diamankan oleh Polda Jawa Barat dengan barang bukti sepucuk senjata api rakitan.

Berdasarkan keterangan tersangka ME, lanjut Bambang Yudho, dirinya (tersangka.red) telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 7 TKP yang mana di antaranya 3 TKP di Lampung Utara.

“Adapun modus para tersangka, yakni dengan mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir dengan menggunakan kunci T. Mereka selalu menggunakan senjata api saat melakukan aksinya,” ujar Kapolres.

Selain meringkus para tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa Nopol milik Korban, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : BE 4957 KC, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam putih tanpa plat nomor.

“Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho. (Edwardo)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *