Masuk Zona Latihan Militer Lanal Panjang Segel Aktivitas Wisata Pulau Mahitam

Pesawaran (SL)-Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung menutup sementara aktivitas wisata di Pulau Mahitam alias Maitem. Penutupan aktiviats pulau di Kabupaten Pesawaran sejak 4 Januari 2021 itu, karena Pulau tersebut masuk dalam zona latihan TNI Angkatan Laut. Pengelolaan pulau itu harus mendapat izin Kementerian Pertahanan RI. Selain Pulau Mahitam, yang masuk zona militer TNI-AL adalah Pulau Kelagian, sebagian Pahawang, dan sebagian Pulau Tegal Mas.

Komandan Lanal (Danlanal) Kolonel Laut (P) Nuryadi mengatakan, bahwa Pulau Maitem masuk dalam daerah latihan TNI Angkatan Laut berdasarkan keputusan Menteri/Kepala Staf TNI AL tanggal 18 Juli 1961 yang dituangkan dalam peta laut nomor 94 dan Berita Pelaut Indonesia Nomor : 40/369/ Tahun 1961.

“Peta laut nomor 94 diakui secara internasional dan pulau yang masuk itu ada Pulau Maitem, Pulau Kelagian, sebagian Pahawang, dan sebagian Pulau Tegal Mas. Sampai sekarang belum ada perubahan sejak ditetapkan tanggal 18 Juli 1961,” ujar Danlanal, kepada wartawan, Selasa, 5 Januari 2021.

Atas dasar tersebut, Lanal Lampung mengambil dua kebijakan terkait adanya kegiatan di Pulau Mahitam yang diketahui tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Pertahanan. Pertama, Lanal Lampung tidak mengizinkan dan tidak memberikan rekomendasi dalam hal pemanfaatan Pulau Mahitam sebagai tempat wisata, karena masuk dalam daerah latihan tempur TNI Angkatan Laut.

Kedua, seluruh pemanfaatan daerah latihan TNI Angkatan Laut diluar fungsi pertahanan, harus mendapatkan izin dari Kementrian Pertahanan dengan tembusan kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL). “Kalau nantinya pihak pengelola sudah mendapatkan izin resmi dari Kemenhan, ya kami persilahkan untuk kembali melaksanakan kegiatan wisata di Mahitam. Kami disini hanya melaksanakan tugas untuk pengamanan aset negara saja,” kata Danlanal.

Pemberhentian kegiatan di Pulau Maitem juga bukan dilakukan secara serta merta. Danlanal mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pengelola sejak Maret 2020 namun tidak diindahkan. “Atas dasar tersebut, Senin 4 Januari 2020 saya (Danlanal) memerintahkan perwira staf, untuk segera memberhentikan seluruh kegiatan yang ada disana hingga surat izin resmi dari Kementrian Pertahanan dikeluarkan,” katanya.

Selanjutnya, pemberhentian sementara wisata Pulau Maitem murni atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pengelola. “Kami tidak memiliki tendensi apapun selain untuk mengamankan aset negara yang juga merupakan tugas pokok TNI Angkatan Laut Indonesia,” kata Nuryadi. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *