Penetapan Tersangka Tiga Korporasi Suap Pajak Melibatkan Bank Panin PT GMP PT Jholin Tunggu Putusan Pimpinan KPK

Jakarta (SL)-Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengusulkan agar tiga korporasi dijadikan tersangka penyuapan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ketiga perusahaan itu adalah PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin. Hal itu disampaikan dalam gelar perkara dihadapan empat pemimpin KPK.

Dilangsir tempo.co, PT Jhonlin merupakan perseroan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Lalu PT Gunung Madu adalah perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula di Lampung yang dimiliki Indra Rukmana, suami Siti Hardijanti Hastuti atau mbak Tutut—putri Presiden Soeharto.

Tim penyelidik KPK membeberkan hasil penyelidikan mereka tentang perkara mafia pajak di aula lantai 15 gedung KPK, akhir Januari lalu. Selain oleh empat pemimpin KPK tersebut, gelar perkara itu dihadiri Deputi Penindakan Karyoto, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto, Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, serta beberapa jaksa penuntut.

Dua sumber Tempo yang mengetahui penanganan perkara ini mengatakan ketiga perusahaan itu diusulkan menjadi tersangka karena mereka diduga terlibat dalam penyuapan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Keterlibatan ketiga perusahaan itu tergambar dari bukti-bukti yang dibeberkan oleh tim penyelidik saat gelar perkara.

Sesuai dengan konstruksi perkara, sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak diduga menerima suap dari empat orang konsultan pajak yang menangani urusan pajak ketiga perusahaan. Dua pejabat pajak di antaranya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2019, Angin Prayitno; serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.

Lalu keempat konsultan pajak yang dimaksudkan adalah Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, serta Veronika Lindawati. Agus merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Aulia dan Ryan adalah konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika adalah kuasa pajak Bank Panin.

Sumber Tempo mengatakan usul penetapan tersangka terhadap ketiga korporasi itu mendapat penolakan dari pimpinan KPK dan keempat pejabat struktural KPK. Alasan penolakan mereka beragam. “Tapi bukan pada substansi persoalan hukum,” kata sumber Tempo ini.

Karena terjadi penolakan, gelar perkara itu hanya menyepakati penetapan tersangka terhadap Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Agus Susetyo, Aulia Imran, Ryan Ahmad, dan Veronika Lindawati. Angin dan Dadan disangka menerima suap Rp 50 miliar dari keempat konsultan pajak. Sedangkan keempat konsultan pajak itu disangka sebagai penyuap Angin dan Dadan.

Lima pemimpin KPK belum membalas permintaan konfirmasi Tempo soal ini. Juru bicara KPK, Ali Fikri, juga tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang dikirim via WhatsApp. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui lembaganya tengah menyidik kasus dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Tapi ia tak bersedia menyebutkan identitas para tersangka dengan alasan itu merupakan strategi penyidikan. “Biar teman-teman penyidik sekarang bekerja, sehingga buktinya cukup kuat,” kata Alexander, Selasa pekan lalu.

Alexander mengatakan motif penyuapan pejabat pajak itu adalah agar nilai pembayaran pajak perusahaan lebih rendah daripada yang seharusnya. Ia juga menyebutkan jumlah uang dugaan suap yang diterima pejabat pajak itu mencapai puluhan miliar rupiah. “Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar rupiah,” kata dia.

Hasil penelusuran Tempo dari berbagai sumber menceritakan bahwa nilai dugaan suap ketiga perusahaan itu berbeda-beda. Agus ditengarai menyuap Angin sebesar Rp 30 miliar. Tujuannya adalah merekayasa jumlah pajak yang harus dibayar oleh PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017. Pada 2016, PT Jhonlin seharusnya memiliki tagihan kurang bayar pajak mencapai Rp 91 miliar.

Tapi dalam surat ketetapan pajak (SKP), PT Jhonlin dicatat memiliki kurang bayar sebesar Rp 70 miliar. Tahun berikutnya, PT Jhonlin kembali diuntungkan. Dalam SKP, perusahaan ini justru ditetapkan menerima lebih bayar pajak sebesar Rp 59 miliar. Padahal PT Jhonlin seharusnya hanya mendapat kelebihan pembayaran Rp 27 miliar.

Nomor kontak pemilik PT Jhonlin, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, tak bisa dihubungi. Pesan yang dikirim Tempo melalui akun media sosial PT Jhonlin juga belum direspons. Kuasa hukum Agus Susetyo, Soesilo Aribowo, membantah anggapan bahwa kliennya telah menyuap Angin Prayitno dan Dadan.

Ia juga menegaskan bahwa PT Jhonlin tak pernah memberi arahan kepada Agus untuk menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak. “Setahu saya enggak ada arahan. Suapnya masih debatable. Menurut klien saya, tidak ada suap,” kata Soesilo.

Selanjutnya, Aulia Imran dan Ryan Ahmad dari Foresight Consulting diduga menyuap Rp 15 miliar. Tujuannya adalah merekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations. Majalah Tempo edisi hari ini menyebutkan PT Gunung Madu diduga meminta perhitungan SKP 2017 perusahaan dibuat dalam rentang Rp 15-20 miliar kepada pemeriksa pajak.

Kepada Majalah Tempo, General Manager Affairs PT Gunung Madu Plantations, Asti Sri Purniyati, mengatakan perusahaannya menggunakan jasa kantor konsultan profesional untuk mengurus pemeriksaan pajak. Ia mengatakan konsultan pajak itu memberikan jasa konsultasi, seperti pengisian laporan pajak. “Hingga saat ini, PT Gunung Madu Plantations dalam operasi usahanya selalu berkomitmen mengikuti kaidah usaha yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Asti.

Lewat Veronica Lindawati, Bank Panin juga diduga merekayasa nilai pajak perusahaan. Bank Panin ditengarai meminta pemeriksa menetapkan nilai pajak dalam SKP sebesar Rp 300 miliar. Sebagai imbalannya, Veronika disebut menjanjikan Rp 25 miliar untuk tim pemeriksa. Dari angka itu, Veronika diduga telah menyerahkan Rp 5 miliar.

Corporate Secretary Bank Panin, Jasman Ginting, mengatakan akan tunduk dan patuh jika kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah itu berkaitan dengan pajak perusahaan. Namun ia mengatakan, selama proses pemeriksaan pajak 2016, Bank Panin telah mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang benar. “Bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami terkait dengan urusan pajak tahun 2016,” kata Jasman

ICW Desak KPK Tetapkan Tersangka

Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPK mengusut tuntas kasus dugaan pengurusan pajak di Ditjen Pajak. Sebab, kasus itu diduga melibatkan pejabat Ditjen Pajak hingga beberapa korporasi besar. Dua orang pegawai Ditjen Pajak yang diduga terlibat ialah Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak. Keduanya diduga menerima suap dari konsultan pajak terkait pengurusan pajak.

ICW menyebut hal ini terkait dugaan pengurusan pajak tiga korporasi besar. “Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. Angin dan Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat konsultan pajak selaku pemberi suap. Nilai suap ditengarai mencapai Rp 50 miliar,” kata peneliti ICW Egi Primayogha, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 9 Maret 2021 lalu.

PT Jhonlin Baratama

PT Jhonlin Baratama bergerak di bidang kontraktor pertambangan batubara dan nikel yang berlokasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut dipayungi oleh Jhonlin Group sebagai Holding Company. Dikutip dari akun linkedin, Jhonlin Baratama memiliki pegawai antara 1000 hingga 2000 orang. Lokasinya berada di Jalan Kadeco, Batu Licin, Kalimantan.

Dikutip dari berbagai sumber, pemilik saham mayoritas dari Jhonlin Baratama adalah Jhonlin Group yakni 408.000 lembar atau senilai Rp 40,8 miliar. Diikuti oleh Hj Nurhayati sebanyak 359.840 saham senilai Rp 35,9 miliar, dan Haji Samsudin Andi Arsyad atau dikenal dengan Haji Isam sebanyak 32.160 senilai Rp 3,2 miliar.

Sosok Haji Isam ini dikenal cukup dekat dengan Presiden Jokowi. Bahkan, Jokowi pernah meresmikan pabrik gula milik crazy rich Kalimantan itu di Kabupaten Bobana, Sulawesi Tenggara, pada Oktober 2020. Pabrik gula itu dioperasikan oleh PT Prima Alam Gemilang, yang juga anak usaha Jhonlin Group.

PT Gunung Madu Plantations

Dikuti dari situsnya, PT Gunung Madu Plantations (GMP) didirikan pada tahun 1975 yang bergerak di sektor perkebunan dan pabrik gula di luar Jawa. Area perkebunan tebu dan pabrik gula PT GMP terletak di Desa Gunung Batin, Lampung Tengah, sekitar 90 Km arah Utara Kota Bandar Lampung.

Adapun luas lahan yang dikelola oleh PT GMP ini mencapai 36.000 hektar, dengan luas kebun produksi sekitar 25.000 hektar. Selain itu, ada 4000 hektar areal tebu rakyat yang bermitra dengan PT GMP. Dengan jumlah pekerja 8000 hingga 10.000 orang setiap harinya saat musim tebang dan giling, rata-rata produksi gula yang dihasilkan adalah 2 juta ton tebu dan sekitar 190.000 ton gula per tahun.

Panin Bank

PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank merupakan salah satu bank besar di Indonesia. Melansir lamannya, Panin Bank didirikan dari gabungan usaha Bank Kemakmuran, Bank Industri Djaja, dan Bank Industri dan Dagang Indonesia pada 1971. Selanjutnya, Panin Bank melakukan penggabungan usaha dengan 4 bank swasta, yaitu PT Bank Lingga Harta, Bank Abadi Djaja, Bank Pembangunan Ekonomi dan Bank Pembangunan Sulawesi.

Panin Bank kemudian melakukan kerja sama dengan institusi keuangan internasional Dai-Ichi Kangyo Bank, Jepang, kemudian Credit Lyonnais Perancis, Westpac Banking Corporation Australia yang kemudian diambil alih oleh ANZ Banking Group. Tahun 1982, Panin Bank melakukan penawaran saham perdana di Bursa Efek Indonesia. Pasca krisis Panin Bank memperoleh peringkat sebagai bank terbaik di Industri perbankan nasional dari Moody’s Investor Services pada 2001.

Duduk sebagai Presiden Komisaris adalah Nelson Tampubolon; Wakil Presiden Komisaris Johnny, Chandra R Gunawan, Lintang Nugroho, Riyanto, dan Gregory James Terry. Sementara yang duduk sebagai presiden direktur adalah Herwidayatmo, bersama wakilnya Hendrawan Danusaputra.

Tanggapan Bank Panin

Terkait nama korporasi yang dikaitkan dengan perkara ini, Bank Panin sudah angkat bicara. Direktur Utama Bank Panin, Herwidayatmo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut.

Dia melanjutkan, jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak Bank Panin, maka pihaknya menegaskan untuk tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Namun, Herwidayatmo membantah jika Bank Panin memberikan hadiah atau janji kepada dua pejabat pajak. Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka, Bank Panin selalu menjalankan prinsip perusahaan secara baik atau good corporate governance.

“Bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016. Kami sebagai perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab kepada seluruh stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip good corporate governance (GCG),” tambahnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan KPK tengah mengusut dugaan suap oleh sejumlah korporasi kepada pejabat di Ditjen Pajak. Nilai suap mencapai puluhan miliar. Modus yang digunakan, kata Alex, suap diduga diberikan agar nilai pajak yang dibayarkan berkurang. Ini diduga berpengaruh pada pendapatan negara yang berkurang sehingga menyebabkan kerugian negara.

KPK belum mengumumkan lebih rinci soal perkara ini. Sebab, kebijakan baru pimpinan KPK, pengumuman penyidikan perkara baru akan dilakukan saat tersangka sudah ditahan atau ditangkap. Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah angkat bicara terkait kasus tersebut.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya mendukung upaya penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Sri Mulyani meminta seluruh wajib pajak, kuasa wajib pajak, dan konsultan wajib pajak ikut menjaga integritas pegawai di DJP. Jangan sampai menjanjikan atau berupaya memberikan mulai dari imbalan, hadiah, hingga sogokan kepada pegawai DJP. (red)

Comments

Satu tanggapan untuk “Penetapan Tersangka Tiga Korporasi Suap Pajak Melibatkan Bank Panin PT GMP PT Jholin Tunggu Putusan Pimpinan KPK”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *