Menurut Kasat, penangkapan terhadap kedua tersangka pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 Wib, itu berdasarkan laporan masyarakat. “Berdasarkan Informasi masyarakat, ada transaksi narkoba yang menggunakan satu unit roda empat Toyota Avanza Warna Silver Stone nopol BE-1455-NF. Kemudian tim Cobra Polres Metro melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pengendara berinisial JK,” katanya.
Saat penangkapan, lanjut Kasat, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan satu buah plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram. Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka JK, di ketahui bahwa uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut milik oknum PNS berinisial DN.
Kemudian Cobra Polres Metro menuju Jalan S. Parman Kelurahan Sumbersari Kecamatan Metro Selatan Kota Metro dan berhasil menangkap tersangka DN. “Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di POlres Kota Metro. “Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan