Tim Gabungan Grebek Gudang Kayu Ilegal Melibatkan Oknum TNI Polri di Pringsewu

Bandar Lampung (SL)-Tim Gabungan Pom-TNI, Polsus Kehutann dan Krimsus Polda Lampung tangkap ilegallongging melibatkan aparat TNi dan oknum anggota Polri, Senin 22 Maret 2021. Petugas mengamankan ratusan batang kayu sono keling, dengan omset Rp1,6 miliar, di wilayah Pringsewu.

Informasi dilokasi kejadian menyebut kayu kayu tersebut juga diantaranya, kayu sitaan dinas kehutanan. Tim gabungan sekira jam 15.30, mendatangi lokasi gudang bekas penggilingan padi di Desa Sumber Dadi Kelurahan Sidodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Gudang dilokasi perswahan itu disebutkan milik Yoto, dan kayu sonokeling tersebut adalah milik oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda Lampung dan bekerja sama dengan oknum anggota TNI. “Iya mas sekitar jam 15.00 tadi gudang bekas penggilingan padi yg beralamat di Desa Sumber Dadi, kelurahan Sidodadi Kecamatan Ambarawa, di gerebek anggota gabungan. Kalo kata tukang disana ada dari Ditreskrimsus Polda Lampung, ada kehutanan, ada POM TNi, Polsus,” kata sumber sinarlampung.co di Pringsewu.

Tim kemudian menyegel tumpukan kayu sonokeling yang sudah dipotong potong menjadi balok kayu yg berada didalam gudang dan diluar halaman gudang. Kayu sonokeling tersebut di duga berasal dari hutan kawasan. “Infonya petugas juga mengamankan lima orang Suprayitno, Hendri Susanto, Dwito Fanni   Tri dan Joni iskandar,” katanya.

Barang bukti Kayu Sonokeling yang sudah dipotong menjadi balok kayu dengan ukuran panjang lebih kurang 2 meter dengan diameter 15 cm s/d 30 cm ratusan batang kayu keling dianggkut dengan mengunakan 6 mobil dump truk. “Ya ada di balai sumatera, tapi jangan bilang saya ya. Para pekerja dan barang bukti dibawa ke kantor gakkum BPPHLHK wilayah sumatera guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Kata sumber di BPPHLHK, Senin malam.

Petugas juga mengamankan barang bukti yang mesin gergaji pita, chainsaw merk newest, bar chainsaw, rantai chainsaw, gerinda, mesin sugu  tangan RYU, sekop bekasan Pita gergaji, dan mesin potong RYU. Kasus itu masuk tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diatur dalam UU. RI No. 18 tahun 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sementara belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung terkait penangkapan tersebut. Beberapa pejabat Krimsus Polda Lampung menyatakan belum tahu tentang kegiatan ungkap kasus tersebut. (Juniardi/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *