Tanggamus (SL)-Dana Biaya Operasional Sekolah, BOS Afirmasi senlai Rp 7,8 miliar sekitar untuk 500 sekolah SD, SMP di Kabupaten Kabupaten Tanggamus bersumber dari APBN untuk meningkatkan kualitas pendidikan diduga dijadikan ajang bisnis demi meraup keuntungan pribadi. Proyek tahun 2020 itu dikendalikan mantan Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus Aswin Dasmi.
Menurut pengakuan beberapa Kepala Sekolah Dasar Negeri dan SMPN di Kabupaten Tanggamus dana BOS tahun 2020 sudah terkondisikan, dan pihak sekolah hanya menerima barang saja dan pengkondisian dilakukan dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus yang bekerjasama dengan sejumlah rekanan dan LSM
“Kami tahun 2020 menerima dana BOS Afirmasi senilai Rp 60 juta/ sekolah, anggaran Langsung di Kelola Dinas Pendidikan saat itu Kadisnya Pak Aswin Dasmi. Kami hanya menerima barang saja, kadeis yang mencari barang dan perusahannya,” kata salah satu kepala sekolah yang minta namanya dirahasiakan.
Kepala sekolah ini mengungkpkan pihak sekolah tak berdaya karena Dawin dan timnya yang langsung mengelola dana BOS di Kabupaten Tanggamus. “Kami cuma bawahan tidak bisa berbuat apa-apa, kadis yang pegang dana BOS Afirmasi beserta timnya ada LSM dan wartawan. Semuanya langsung dikelola Pak Daswin, dan timnya,” katanya.
Sumber ini menambahkan pihak sekolah hanya menerima dalam bentuk barang, yang langsung diterima sekolah baik untuk pengadaan media pendidian dan alat meubleur. “Semuanya pak Daswin yang mengatur. Pihak sekolah tahunya hanya terima beres, Tau tau, barangnya sudah ada,” tandasnya.
Sementara berdasarkan Peraturan nomor 31 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis BOS Afirmasi, anggaran digunakan untuk pembelian perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan menteri pada satuan pendidikan masing-masing.
Yaitu perangkat komputer PC 1 unit, perangkat laptop 1 unit, perangkat proyektor 1 unit,perangkat jaringan nirkabel 1 unit, dan perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk 1 unit. Namun sayangnya pembelian perangkat komputer tersebut harganya jauh dibawah harga standar.
“Barang yang kami terima harganya jauh dari harga standar di pasaran. Kami tidak bisa menolak semua sudah terkondisikan. Kami minta Polda dan kejati Lampung mengusut kasus ini karena kalau penegak hukum kabupaten tutup mata. Dari informasi yang kepala sekolah terima, penegak hukum disini malah diduga ikut bermain,” kata kepsek ini.
Sementara mantan Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Aswin Daswin yang dikonfrimasi sedang tidak di tempat. Aswin yang kini menjabat Kadis Tenaga Kerja Tanggamus dihubungi melalui ponsel selalu dalam keadaan tidak aktif. (red/*)
Tinggalkan Balasan