Bandar Lampung (SL)-Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Lampung (Gamapela) mengapresiasi kerja Polda Lampung membongkar kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan nasional Ir-Sutami- Simpang Sribawono senilai Rp 147, 533 Miliar (Nilai HPS) tahun 2018-2019. Karena itu Gampela juga meminta penyidik segera menetapkan Engsit alias Hengki Widodo sebagai tersangka dan menjebloskan ke penjara.
Baca: Polda Lampung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Simpang Sribawono dan Jalan Ryacudu
Pembangunan jalan mualai dari KM 17 sampai KM 76 yang terletak di kabupaten Lampung Timur dengan menggunakan APBN tersebut dinilai kualitasnya tidak sesuai spek dan merugikan negara mencapai puluhan miliar. “Kami mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang sudah melakukan penyidikan. Dan kami berharap Polda Lampung segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas kasus ini,” kata Ketua Gamapela Tony Bakrie, kepada wartawan, Jumat 26 Maret 2021.
Tony, meminta Polda Lampung menetapkan pemilik perusahaan PT Usaha Remaja Mandiri (URM) selaku pemenang tender proyek tersebut yang diduga bernama Hengki Widodo alias Engsit sebagai tersangka dan ditahan karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan kabur. “Kita minta polda segera tangkap pemilik perusahaan dan segera ditahan. Karena kami dapat informasi ada usaha pihak-pihak tertentu untuk tidak menetapkan Engsit (Hengki Widodo) sebagai tersangka dalam kasus ini,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Pihak PT URM tengah berupaya melakukan lobi-lobi untuk tidak menetapkan Engsit Alias Hengki Widodo sebagai tersangka. Bahkan ada informasi yang diperoleh pihak wartawan, Engsit dan timnya tengah berupaya melakukan upaya untuk mencoba mendekati penegak hukum.
Sementara Perwakilan PT. URM Tumpal H Hutabarat yang dihubungi wartawan mengaku tengah berada di Jakarta. Dirinya membantah ada upaya-upaya pihaknya melakukan pendekatan ke penegak hukum terkait kasus yang membelit kliennya Engsit alias Hengki Widodo. “Saya lagi di Jakarta ini, saya dan pak Engsit tidak ke Polda untuk menghadap, itu tidak benar, karena saya lagi di Jakarta,” tukasnya
Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan nasional Ir-Sutami – Simpang Sribhawono senilai Rp 147, 533 Miliar saat ini tengah di tangani Direktorat kriminal Khusus Polda Lampung. Polda Lampung pun sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polda Lampung pun menyatakan kasus ini sudah ada tersangka. Dan penetapan tersangka masih menungu hasil audit dari BPK. (red)
Tinggalkan Balasan