Di Pemkot Cilegon Diduga Ada Praktik “Cashback” Iklan Untuk Media?

Banten (SL)-Diduga Pemerintah Kota Cilegon dibawah kepemimpinan Walikota Heldi Agustin melakukan cashback iklan kepada para perusahaan media.

Hal itu terungkap dari salah satu pemilik media online di Kota Cilegon yang menawarkan iklan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2021 untuk penambahan sumber pendapatan perusahaan media. Dimana untuk Iklan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Cilegon baru pertama kali pengajukan.

Portal Berita Online media www.lugas.net dibawah perusahaan PT. Lugas Multimedia Nusantara meminta iklan dengan cara hubungan emosional kepada pihak Kepala OPD.

Badia Sinaga Selaku Direktur PT. Lugas Multimedia Nusantara menyesalkan, dengan adanya oknum di Dinas yang menawarkan cashback untuk harga sebuah iklan. yang mana harga iklan sudah termasuk harga murah.

“Saya dipanggil Kepala Dinas berinisial P, saya kira untuk pembayaran ternyata memberitahu bahwa ada cashback, ” beber Badia.

Badia mengaku kaget dengan adanya hal itu. Namun, oknum tersebut mengatakan bahwa untuk dibagi-bagikan kepada staf di Dinas tersebut. Badia hanya mengikuti apa yang dikatakan oknum tersebut.

“Awalnya saya kaget juga, namun karna sudah dikatakan oknum tersebut biasa untuk bagi-bagi staf sini. Jawab saya saya ikut saja, ” Kata badia.

Badia menuturkan, setelah beberapa waktu lama, dirinya kembali mempertanyakan prihal iklan tersebut kepada oknum Kepala Dinas berinisial P itu. Namun, Badia diminta untuk menghubungi Sekretaris Dinas berinisial U. Namun saat ditanya kepada U terkesan kucing-kucinga.

“Setelah nunggu beberapa waktu saya coba tanya lagi ke Kepala Dinas P tersebut, malah meminta menghubungi sekretaris inisial U, lalu saya mengkonfirmasi, malah jawab nya coba tanya pak Kadis,” ujar Badia menirukan U.

Badia menilai, Dinas tersebut saling lempar tanggungjawab sehingga dirinya memutuskan untuk menarik invoice taguhan iklan. “Saling lempar, maka saya putuskan menarik invoice tagihan iklan, dimana menurut saya hal seperti tidak elok, iklan sudah murah di cashback lagi,” imbuhnya.

Badia yang juga merupakan Ketua Serikat media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cilegon meminta Walikota untuk mengusut praktik semcam itu yang memang sudah ada sejak lama.

“Sebagai Direktur Perusahaan dan ketua SMSI Kota Cilegon, saya meminta Walikota baru untuk mengusut praktek seperti ini sudah lama berlangsung, karna itu adalah anggara APBD yang disunat melalui cashback,” tegas Badia.

Selain itu Badia juga mendesak Ombudsman RI untuk melakukan pemantauan terkait cashback iklan di Lingkungan Pemkot Cilegon.

“Kepada Ombudsman RI ini bisa di adakan pemantauan praktek cashback karna ini ada uang Rakyat,” pungkasnya.

Saat hendak dikonfirmasi pada Jumat 26 Maret 2021, Kepala Dinas P tidak berada di ruang kerjanya. (Suryadi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *