Bandar Lampung (SL)- Aparat Kepolisian dari Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung menyegel gudang hotmix PT Usaha Remaja Mandiri (URM) milik Engsit di Jalan Soekarno Hatta Bypass, Bandar Lampung, dalam penyidikan dugaan korupsi proyek jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono, tahun anggaran 2018-2010 sekitar Rp143 miliar, Jumat 26 Marey 2021 sekitar pukul 14.00 siang.

Selain menyegel gudang pembuatan aspal, dan kantor perusahaan hotmix itu, penyidik juga mengamankan sejumah dokumen sebagai barang bukti, Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung datang ke gudang PT URM dengan mengendarai empat mobil yang dipimpin Direktut Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, didampingi Kasubdit 3 AKBP Edwin,
Tim yang datang mendadak itu langsung memeriksa seluruh tempat mulai dari ruangan kantor hingga lab hotmix. Para pekerja dan karyawan PT URM sempat terkejut dengan kedatangan para petugas Kepolisian yang langsung melakukan penyegelan. Tim penyidik kemudian memasang garis polisi (police line) di dua ruangan, termasuk drum aspal hingga tempat lab hotmix.
Dirreskrimsusn Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, mengatakan kegiatan penyidik Tim hari ini adalah dalam rangka melengkapi proses penyidikan. “Kita melakukan penyegelan dan penyitaan sejumlah dokumen. Kita segel gudang PT URM dengan pasang police line. Ada sejumlah dokumen yang kita sita,” kata Mestron Siboro, dilokasi gudang seluas sekitar 1 hektare itu.

Menurut Mestron Siboro, Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pada proyek jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono, tahun anggaran 2018-2010 sekitar Rp143 miliar, ke tahap penyidikan, dan pihaknya sudah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada nama nama calon tersangka, tapi belum bisa kami sampaikan, karena kita masih menunggu hasil audit penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan uji lab sample aspal dari Politeknik Bandung. Yang jelas tersangkanya tidak sendiri, bisa 2,3 bahkan lebih,” ujarnya.
Siboro, menjelaskan berdasarkan perhitungan sementara potensi kerugian negara mencapai sekitar 40-50 persen dari nilai pagu anggaran. “Ya sekitar 40-50 persen darin pagu. Tapi kan kami harus menunggu resminya dari BPK. Kalau sudah keluar hasil auditnya dari BPK, akan kita sampaikan siapa saja tersangkanya,” jelasnya lalu pergi bersama tim.penyidik dengqn membawa dokumen dalam dua koper termasuk satu unit CPU komputer. (Red)
Tinggalkan Balasan