Jakarta (SL)-Setelah sebelumnya tidak ada larangan mudik 2021, kini Pemerintah melarang mudik pada lebaran 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19, yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 26 Maret 2021.
Baca: Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun ini Tak Dilarang
Menurut Muhadjir pertimbangan lain adalah berkaca pada peningkatan kasus Covid-19 usai libur natal dan tahun baru serta disesuaikan dengan keputusan Presiden RI dan koordinasi menteri pada 23 Maret 2021. “Sesuai dengan arahan bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan,” kataMuhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual.
Muhadjir menyatakan larangan Itu berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Sehingga, upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai diharapkan. “Aturan itu akan diatur kementerian terkait termasuk Satgas Covid-19 dan akan diatur pengawasannya oleh TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan,” kata Muhadjir.
Larangan mudik 2021 itu dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Di luar tanggal tersebut, kegiatan keluar daerah juga tidak disarankan, kecuali untuk keperluan mendesak. Sementara untuk aktivitas selama Ramadhan akan diatur Kemenag. “Kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur Kemenag dengan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan,” ujar Muhadjir. (Red)
Tinggalkan Balasan