Tulang Bawang Barat (SL)-Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Pertamanan (Perkimta) Kabupaten Tubaba pastikan akan mengganti rugi bangunan yang terimbas peningkatan pelebaran bahu jalan Simpang Tugu Rato hingga Tugu Panaragan.
Melalui Kabid Pertanahan Rustam, MT bahwa sebelumnya pihak perkimta dan dinas PU sudah bentuk tim apprasial dan mendata atas ganti rugi pada bangunan warga.
“Dalam hal itu pemerintah siap ganti rugi bangunan bukan tanah, yang sebelumnya kita sudah bentuk tim untuk kelapangan ,guna mendata, menilai berapa yang akan kita berikan ganti rugi sesuai dengan penilaian tersebut, sudah dor to dor kepada pemiliknya,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Dinas PU didampingi Munandar (PPTK) menerangkan, pengerjaan peningkatan pelebaran bahu badan jalan dari simpang tugu rato sampai tugu panaragan dari APBD tahun 2021, kurang lebih panjangnya 1975 meter, dengan lebar 15 meter,lalu perkerasan aspal 10,8 dan sisanya untuk bahu dan galian
Tambah Munandar, sebelumnya tim pelaksana PU dan Perkimta sudah melakukan izin pelaksana kepada pemilik lahannya secara langsung ,bahwa setiap bangunan gorong-gorong yang terkena pelebaran akan di ganti baru.
Sementara itu, dari hasil pantauan awak media sinarlampung.co disalah satu pemilik toko sembako (Tanjung) yang terkena pelebaran yang hingga saat ini belum ada ganti kerugian dari dinas terkait, dirinya akan tetap mendukung proses pengerjaan pelebaran jalan tersebut.
“Saya sangat mendukung pogram ini, walau hingga saat ini belum ada titik temunya atas ganti kerugian bangunan, dan saya berharap kepada pemerintah atau dinas setempat agar segera menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya. (Angga)
Tinggalkan Balasan