Juniardi Minta Kapolda Lampung Tindak Oknum Anggota Polri atas Intimidasi Terhadap Wartawan

Lampung (SL) – Wakil Ketua Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung, Juniardi, meminta Kapolda Lampung untuk segera menindak oknum anggota Polri atas intimidasi terhadap wartawan Lampung Post usai meliput pengoplosan BBM pada 27 Maret 2021 lalu.

Menurut Juniardi, oknum anggota Polri tersebut secara sengaja melakukan kekerasan verbal dengan mengintimidasi wartawan Lampung Post Ahmad Sobirin saat sedang melakukan tugas jurnalistik.

Terlebih, kekerasan verbal tersebut menyangkut pemberitaan tentang kejahatan migas, dengan modus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Tulang Bawang Barat. “Segala bentuk kekerasan terhadap wartawan berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, kita minta Kapolda segera menindak oknum anggota yang justru merusak citra Polri dan tidak mendukung program Kapolri. Jangan sampai menambah panjang rentetan citra polri selama ini,” kata Juniardi, Selasa malam, (30/03/2021).

Juniardi juga meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebagai bagian dari pers, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat. Tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi. Tujuannya, memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri.

“Tugas Wartawan di lindungi UU 40/1999 tentang Pers. Tindak kekerasan akan menghambat jurnalis memenuhi tujuan jurnalisme, yakni menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa mengatur hidupnya secara bebas, dan menghambat kemerdekaan pers,”katanya.

Pimred sinarlampung.co itu juga mengingatkan bahwa, jurnalis perlu mendapat perlindungan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Sebab, keberadaan jurnalis untuk menjamin dan memastikan hak-hak publik terpenuhi, diantaranya hak atas informasi.“Aksi kekerasan dalam bentuk apapun adalah menghambat tugas jurnalis, menghalangi kerja jurnalistik menghambat akses informasi sama artinya melanggar undang undang dan melawan hukum. Hak publik memperoleh informasi yang dijamin konstitusi,” kata dia.

Menurut Juniardi, Sobirin mengalami intimidasi sepulang meliput pengoplosan BBM pada Jumat 27 Maret 2021. Pada waktu itu, dia menerima telepon dari nomor tak dikenal. Belakangan diketahui, orang yang menelepon itu adalah salah satu anggota Polri yang bertugas di Polres Tulang Bawang Barat.

Dalam sambungan telepon, oknum polisi itu berbicara dengan nada tinggi kepada Sobirin. “Kamu ini enggak sepandangan lagi. Sudah itu, kamu ajak anggota dewan pula. Nanti, kamu ketemu saya. Jangan kau lihat saya baik-baik,”

Oknum aparat itu juga berkata, “Kamu kayaknya mau tahu betul sama saya. Nanti ketemuanlah ya. Nanti saya cari kamu. Biar kamu tahu saya,” ujar oknum anggota Polri itu.

Selain dihubungi oknum polisi, Sobirin juga didatangi dua pria pada malam harinya. Salah satu dari mereka mantan anggota TNI.  Maksud kedatangan mereka ke kediaman Sobirin masih terkait pengoplosan BBM. Mereka minta Sobirin untuk berhenti memberitakan pengoplosan BBM.

“Aksi oknum polisi ini aneh, bukan menangkap para pelaku pengoplos bbm itu, kok malah mengancam wartawan. Ini ada apa, atau karena menjadi backing atau memang pelakunya,” kata Juniardi, yang juga salah satu kandidat Ketua PWI Lampung itu. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *