Pesawaran (SL)-Eko Sutoyo, Kepala Sekolah SD Negeri 10 Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran diduga melakukan pungutan liar kepada wali murid dengan modus kutipan penggatian sampul raport baru dengan nilai cukup memberatkan orang tua Murid yakni Senilai Rp 50 Ribu Rupiah.
Hal itu dikatakan salah satu wali murid yang ingin identitasnya dirahasiakan kepada Sinarlampung.co. Dirinya memepertanyakan mengapa ada pembayaran tersebut. Sementara, komite sekolah tidak pernah mengundang para wali murid untuk bermusyawarah terkait hal itu.
“Iini kebijakan dari Kepala Sekolah saja, demi keuntungan pribadi, jika memang ada intruksi dari pemerintah melalui Dinas Pendidikan harus membayar dengan nominal yang ditentukan pasti kita bayar kalau memang resmi,” kata wali murid tersebut dengan tegas.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, saat ini semua sedang terdampak covid terus harus di bebani pungutan seperti ini sudah jelas kami sangat mengeluhkan adanya pungutan tersebut.
“Kenapa saat saya pertanyaan disekolah Dasar Negeri lainya yang ada di Kabupaten Pesawaran tidak ada melakukan pungutan uang ganti sampul raport baru, kenapa di Sekolah Dasar Negri 10 Desa Pesawaran Indah ada melakukan uang pungutan, apalagi uang pungutan sebesar itu cukup memberatkan kami sebagai wali murid,” ucapnya.
Ditempat terspisah, senada diungkapkan wali murid lainnya, menurutnya nominal tersebut tidak ada masalah tetapi apakah hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Berapa pun bagi orang tua yang mampu pasti dibayar tetapi apakah kutipan tersebut sudah sesuai dengan peraturan atau hanya sekedar akal akalan kepala sekolah saja demi keuntungan pribadi, padahal jika dinilai dengan Rapornya harga sebesar itu sangat tidak pantas sudah banyak kepentinganya.” ungkapnya.
Salah satu Guru di Sekolah tersebut saat di hubungi melalui sambungan telepon seakan tak mendengar saat wartawan Sinarlampung.co mempertanyakan kutipan tersebut.
” Halo pak..halo pak itu saja,” sembari menutup telepon.
Saat dikonfirmasi kepada siswa sekolah dasar tersebut, para siswa membenarkan bahwa adanya pungutan itu seluruh murid yang berjumlah 75 siswasemua sudah membayar senilai Rp 50 ribu rupiah.
Saat dikonfirmasi, Eko Sutoyo Kepala SD Negri 10 Desa Pesawaran Indah membenarkan adanya pungutan kepada wali murid senial 50 ribu rupiah.
“Pada waktu itu kami memang sudah mengumpulkan semua wali murid sambil menjelaskan kepada wali bahwa memang betul Ada dana BOS Sekolah kita ini tapi nominal nya kecil murid nya saja cuma 75 kok mas sehingga tidak cukup untuk membiyayai semua kebutuhan yang ada di sekolah SD 10 ini sehingga kami berembuk bersama komite agar dapat mencari solusi dan ahirnya mengumpulkan wali murid dan sudah di sepakat oleh wali senilai Rp 50 000 tersebut kami tidak pungli hanya meminta bantu dan sudah di sepakati dengan nilai tersebut,” pungkasnya.
Terkait dalam hal ini Ketua Dewan pengurus Daerah DPD Gerakan Masyarakat Lokal (GML) Kabupaten Pesawaran Rudi Sapari As mengatakan. jelas kutipan tersebut dapat dikategorikan Pungutan Liar (Pungli) apalagi tanpa ada musyawarah dan jelas harganya dipatokan jika dinilai dengan bentuk barangnya harga segitu tidak pantas kalau sumbangan kan beda sekasih nya tapi ini kan nominalnya di tentukan berarti dugaan ini pungli,
“Sesuai Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 Sekolah dilarang melakukan kutipan apapun jadi jika benar kejadian tersebut Kepsek SD N 10 yang ada di desa Pesawaran Indah tersebut sudah melakukan praktik pungli dan menyalahkan gunakan jabatan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.” tuding Rudi Sapari.
Disisi lain, Hamzah Selaku Korcam SD N 10 Kecamatan wayratai saat di hubungi melalui telepon Whatshap mengatakan, menyikapi adanya dugaan pungli yang ada di SD 10 itu sepertinya dalam masalah buku raport ini ini kendatipun seperti itu bukanya Pungli.
“Menurut saya ini sifatnya ada suatu kerjasama atau pihak dr wali murid ada pedulinya Pada sekolah yang pasti mereka sanggup dan tidak ada unsur paksaan kepada wali murid,” jelasnya.(Mahmuddin)
Tinggalkan Balasan