Musi Banyuasin (SL)-Sat Resnarkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial PG (39) warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, pada Selasa 30 Maret 2021.
Kapolres Muba melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jon Roni, SH mengatakan, penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat yang resah, karena pelaku sering melkaukan transaksi narkoba dikelurahan tersebut. Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan laporan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, dan benar adanya transaski narkoba, pelaku kita amankan di kediamannya Pada hari Selasa 30 Maret 2021 sekira jam 22.50 Wib di Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin,” kata Kasat, Selasa 06 April 2021.
Lanjut Kasat, saat dilakukan penggerebekan pelaku berlari dan bersembunyi di dalam kamar mandi dan berusaha membuang barang bukti.
Berkat kesigapan dari petugas, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan delapan (8) paket kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 2,48 Gram, satu bal plastik klip bening, satu buah kaleng bekas wadah rokok warna merah 2 buah pirek kaca, satu buah skop plastik, 1 buah jarum sumbu dan satu buah karet warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Rudi)
Tinggalkan Balasan