DLH Kabupaten Mesuji Akan Tindak Tegas Dan Tutup Lapak Karet Tak Berizin

Mesuji (SL)-Terkait dengan adanya pemberitaan tentang limbah karet yang berserakan dan tidak adanya tempat pembuangan limbah yang dikeluhkan oleh warga desa Bangun Mulyo RT 03 RW 01. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji akan turun dan beri sangsi kepada pemilik lapak karet

Hal itu di sampaikan Kepala Bidang Pengawasan dinas lingkungan hidup Kabupaten Mesuji Bambang Irawan mengatakan saat dihubungi melalui telepon akan segera turun ke lokasi lapak karet yang ada di desa Bangun Mulya Kecamatan Simpang Pematang, Rabu 07 Aprl 2021.

“Kami akan kordinasi kepala dinas lingkungan hidup,camat dan kepala desa terdahulu dan kami akan langsung turun ke lokasi untuk memastikan adanya berita limbah tersebut,kalau berbicara izin itu bukan kewenangan kami,itu kewenangan Dinas Satu Pintu,” ujar Bambang.

Senada diungkapkan Kepala Dinas Satu Pintu Kabupaten Mesuji Hanung Nugroho mengatakan akan menindak tegas dan menutup lapak karet tersebut hingga pemilik lapak karet mengantongi izin resmi untuk membuka lapak dari dinas satu pintu.

Menurutnya, izin itu sangat penting, salah satu persyaratannya untuk membuat izin juga dari lingkungan hidup. apa lagi sudah 6 tahun usaha lapak karet di buka,masa izin saja tidak ada. Sedangkan mengurus izin tidak sulit dan sangat mudah.

“Kalau tidak membuat izin dan tidak mengikuti aturan yang ada maka lapak tersebut harus tutup sampai surat surat perizinannya sudah ada,” kata Hanung.

Diberitakan seblumnya bahwa warga berharap, pemilik lapak ditindak tegas atas perbuatannya dan lapak tersebut di tutup karena tak memiliki izin.(AAN.S)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *