Tulang Bawang (SL)-Diduga oknum ASN yang menjabat sebagai Bendahara pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulang Bawang memalsukan tandatangan dan menggelapkan dana operasional BBM untuk koordinator posko-posko pemantauan dan pencegahan Covid-19 tahun anggaran 2020.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu ASN di Knator BPBD Kabupaten Tulang Bawang Kepada Sinarlampung.co, Senin 12 April 2021.
“Saya yang di tunjuk selaku kordinator posko pemantauan dan pencegahan Covid-19 yang ada di kabupaten Tulang Bawang di panggil Inspektorat Tuba pada bulan Juni 2020 lalu untuk menjalani pemeriksaan.
Dirinya membeberkan, bahwa saat tim pemeriksa dari Inspektorat mempertanyakan dan memperlihatkan dokumen BKP dan Kwitansi yang berisi penerimaan biaya tak terduga oprasional BBM di posko Covid-19. Tercantum pada dokumen pertanggung jawaban sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) perbulan.
“Saya kaget karena ada tanda tangan saya. Anehnya saya yang tidak pernah merasa menandatangani BKP dan Kwitansi itu bahkan, tidak pernah menerima uang itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, dana yang yang ditermanya, selama menjadi koordinator dari bulan April-Juni tahun 2020 lalu yaitu hanya uang honor yang mana besarnya Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) perhari.
“Saya juga telah memberi pernyataan secara tertulis kepada pihak inspektorat dan saya siap di bawa ke jalur hukum bilamana sy telah atau sengaja memberi keterangan palsu,” ungkapnya..
Terpisah, Kanedi selaku Kepala BPBD Kabupaten Tulang Bawang saat dimintai keterangan di ruang kerjanya mengatakan bahwa hal itu tidak benar dan tidak memiliki bukti.
“Saya akan panggil bendahara dan semua staf akan saya kumpulkan, untuk mempertanyakan permasalahan ini bila mana benar maka saya siap bertanggungjawab dan siap mengembalikan uang tersebut dengan mengurangi honor saya,” jelasnya. (Mardi)
Tinggalkan Balasan