Dua Pelaku Penistaan Agama Belum Di Usut Oleh Polresta Bandar Lampung?

Bandar Lampung (SL)-Beberapa Perwakilan dari ormas Islam, Ulama Mujahid dan Mujahidah dari berbagai Kabupaten di Provinsi Lampung mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanyakan pelaku penistaan Agama yang belum tersentuh hukum, Sanin 12 April 2021 Sore.

Penistaan agama yang dilakukan dua pemuda bernama Yasin dan Dafa, terjadi pada tanggal 19 Oktober 2020 lalu, di pinggir Jalan Supratman, Pancor Mas, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Sekitar pukul 22.0 WIB dengan mengencingi Kitab Suci Al-Qur’an.

Kejadian bermula dari pencurian empat veleg dan sebuah kendaraan roda empat (R4) yang terparkir disekitar tempat kejadian perkara (TKP) milik Adit (23), warga Jl. Yos Sudarso, Sukaraja, Bandar Lampung, yang mengalami mogok dan harus terhenti ditempat kejadian perkara, awal Oktober 2020 lalu.

Setelah beberapa hari terparkir, tanggal 12 Oktober 2020, diketahui keempat veleg dan mobil hilang.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Oktober malam, Dafa (pemilik mobil), membawa dua orang, Yasin (22), ketempat mobil terparkir. Adit menuduh Yasin dan Dafa, mencuri empat veleg dan empat ban mobil miliknya.
Perdebatan disaksikan beberapa warga sekitar.

Yasin dan Dafa bertahan menyatakan kalau mereka bukan pelaku pencurin, dan berakhir pada sumpah Al-Qur’an, dengan cara mengencinginya.

Dalam peristiwa ini, seorang warga telah divonis hakim, karena dianggap tidak mengalangi terjadinya sumpah tersebut. Namun uniknya, justru pelaku utama yang mengencingi tidak dijadikan tersangka.

“Kami miris sekali terhadap kejadian ini, dan berharap aparat kepisian menangkap dan menahan pelaku utama pengencingan tersebut,” ujar ulama bernama Sulaiman Mubarok, perwakilan ulama yang hadir di Mapolresta.

Para ulama, perwakilan beberapa Ormas Islam, mujahid, dan mujahidah, juga menyatakab akan terus mengawal kasus ini. “Umat Islam wajib mengawal kasus ini, tangkal dan tahan pelakunya,” ujar Ustadz Royan, Sekretaris PA 212, yang juga hadir.

Selain itu Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Hj. Merry S.Ag, menegaskan agar kasus ini jangan terabaikan. “Masalah ini sudah setengah tahun, kenapa pelakunya belun ditangkap dan diamankan. Jangan sampai justru nanti Umat Islam, bergerak sendiri meminta pertanggungjawaban para pelaku”.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, mengatakan kasus tersebut sudah digelar perkarakan. “Kami akan terus memproses kasus ini,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *