Endro Siswantoro Yahman Kembali Lakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Di Pesawaran

Pesawaran (SL)-Endro Suswantoro Yahman Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Sabtu 10 April 2021.

Saat ini tatanan masyarakat masih jauh dari ideal, karena belum secara optimal  mengarus-utamaan Pancasila. Ketimpangan dalam pelayanan hak dasar masyarakat masih banyak terjadi. Padahal hal tersebut adalah faktor utama dalam menuju masyarakat sejahtera, adil dan makmur.

Sebagai contoh adalah masih banyaknya masyarakat yang belum tersosialisasi program unggulan pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau biasa disebut sertifikat gratis. Demikian ungkap Endro S Yahman Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Pancasila seperti dikatakan oleh Presiden pertama dan pendiri republik Indonesia yaitu Soekarno digali dari bumi Indonesia. Pancasila adalah produk sejarah bangsa  Indonesia, merupakan kristalisasi nilai – nilai yang memang berkembang di Indonesia.  Oleh karena itu, tugas kita bersama bagaimana energi positif rakyat saat ini diformulasikan sebagai gerakan yang mandiri, karena Pancasila sejak awal berasal dari jati diri bangsa Indonesia, Imbuh Endro.

Lebih lanjut, Endro menyatakan bahwa kita tidak boleh lelah dalam mengingatkan akan pentingnya pelaksanaan/pembumian nilai-nilai Pancasila baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Tujuan Pancasila jelas sangat gamblang tertulis dalam sila ke-5, yaitu tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Anggota MPR RI/DPR RI yang masih sebagai Dosen Universitas Trisakti ini juga  menjelaskan bahwa Sosialisasi 4 Pilar MPR RI ini mulai mengitegrasikan dengan persoalan masyarakat Bagelen, seperti saat ini tentang program Sertifikat tanah gratis yang belum sepenuhnya berjalan baik. Mengintegrasikan antara kepentingan masyarakat, isu aktual, problem sosial ekonomi masyarakat dengan Pancasila sebagai pisau analisisnya akan lebih mengena dipemahaman masyarakat akan pentingnya penguatan nilai-nilai Pancasila.

Bedah kasus dan dikupas bersama akan memudahkan masyarakat mencerna, menyadari bahwa yang selama ini diperbincangkan adalah bagian dari pelaksanaan UUD NRI 1945 dan Pancasila. (Wagiman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *